Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Asian Development Bank (ADB) menyetujui pinjaman berbasis kebijakan senilai US$ 500 juta atau setara Rp 8,06 triliun untuk memperkuat modernisasi sistem perpajakan Indonesia.
Dana ini akan digunakan untuk meningkatkan efisiensi pemungutan pajak, memperluas kesetaraan, dan memperkokoh ketahanan fiskal guna membiayai layanan publik penting serta target pembangunan jangka panjang.
Pinjaman tersebut menjadi bagian dari subprogram pertama dalam tiga subprogram di bawah Program Mobilisasi Sumber Daya Domestik (Domestic Resource Mobilization/DRM) ADB untuk Indonesia.
Baca Juga: Pertumbuhan Indonesia Diproyeksi Tertekan, ADB Wanti-Wanti Risiko Global
Melalui program ini, pemerintah akan memperkuat kerangka kebijakan pajak, meningkatkan kepatuhan, dan menekan praktik penghindaran pajak.
Direktur ADB untuk Indonesia, Jiro Tominaga mengatakan bahwa program ini merupakan momen yang sangat berarti dalam mendukung agenda keberlanjutan fiskal Indonesia.
"Dengan modernisasi administrasi pajak melalui digitalisasi dan penguatan kerja sama pajak internasional, Indonesia akan lebih memiliki kemampuan untuk membiayai prioritas pembangunannya sambil mempertahankan kestabilan makroekonomi," ujar Jiro dalam keterangannya, Kamis (14/8/2025).
Dukungan ADB akan membantu mengintegrasikan reformasi yang selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional, dan akan meningkatkan perolehan pendapatan melalui tiga bidang reformasi utama, yakni meningkatkan efisiensi administrasi pajak, meningkatkan kerja sama pajak internasional, serta memajukan kebijakan pajak yang mendukung pembangunan berkelanjutan.
ADB memperkirakan bahwa subprogram pertama ini akan meningkatkan rasio pajak terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia hingga 1,28 poin persentase pada 2030, sehingga menciptakan ruang fiskal untuk pertumbuhan dan investasi yang berkaitan dengan kesejahteraan.
Baca Juga: Jumlah Kelas Menengah Turun, ADB Prediksi Ekonomi RI Terganggu, Siapa Kelas Menengah?
Berbagai reformasi tersebut juga akan membantu mempercepat kemajuan Indonesia menuju status negara berpenghasilan menengah ke atas.
Dalam hal ini, yang menjadi komponen kunci adalah operasionalisasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax), yang merupakan platform perpajakan digital Indonesia yang baru.
Coretax diharapkan dapat merampingkan proses administrasi, meningkatkan layanan, meningkatkan akurasi dan granularitas data, serta memperkuat kapasitas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam mendeteksi dan menangani ketidakpatuhan.
Selain itu, program ini akan mendukung upaya DJP memerangi penghindaran pajak internasional sejalan dengan Kerangka Inklusif OECD/G20 tentang Base Erosion and Profit Shifting (BEPS), yang menargetkan agar perusahaan multinasional membayar pajak secara adil di negara tempat mereka beroperasi.
Bagi dunia usaha, reformasi ini diharapkan menekan biaya kepatuhan, terutama melalui penyederhanaan proses restitusi PPN dan percepatan penyelesaian sengketa pajak, isu krusial bagi usaha kecil dan menengah.
Selanjutnya: Mengenal Gentle Exfoliation dan Manfaat Metode Ini untuk Kulit
Menarik Dibaca: Mengenal Gentle Exfoliation dan Manfaat Metode Ini untuk Kulit
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News