Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kreditur yang mempailitkan PT Rimba Hijau Investasi berencana membentuk panitia kreditur. Eko Prasetyo, kuasa hukum 22 kreditur bilang hal tersebut dilakukan agar koordinator bagi kreditur lebih mudah.
"Kami sepakat membentuk satu wadah, karena banyak kreditur yang tak bisa hadir setiap persidangan maupun rapat kreditur," katanya kepada Kontan.co.id, Senin (7/5).
Dari berkas kepanitiaan yang didapat Kontan, Eko kelak akan menjabat sebagai Wakil Ketua Panitia Kreditur. Sementara ketua akan dijabat oleh John Sumarna, salah satu kreditur Rimba Hijau.
John mengatakan, kepanitiaan juga dibentuk guna menghindari adanya konflik kepentingan atas kurator dan debitur kelak. Sementara itu, kepanitiaan kreditur Rimba Hijau ini sendiri telah didaftarkan kepada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Senin (7/5).
"Iya sudah kita daftarkan secara resmi, langsung kemarin. Pembentukan sendiri dilakukan karena kota menilai ada kecenderungan pengurus PKPU sebelumnya tak independen. Mereka terlihat membela debitur," kata John ketika dihubungi Kontan.co.id, Selasa (7/5).
Sementara itu, salah satu pengurus PKPU Rimba Hijau Anggiat Marulitua Sinurat enggan menanggapi tudingan tersebut. Ia sekadar menyayangkan pembentukan panitia kreditur tak dilakukan dalam rapat.
"Seharusnya memang dibicarakan dulu di dalam rapat kreditur, kalau kemarin kan mereka tiba-tiba nyatakan panitia kreditur telah terbentuk," katanya saat dihubungi Kontan.co.id.
Selain, mendaftarkan kepanitiaan, John juga turut mengajukan proposal perdamaian versi kreditur. Proposal ini didaftarkan bersamaan.
Dalam berkas proposal yang diperoleh Kontan.co.id, kreditur dalam kepanitiaan ingin seluruh tagihan dibayar tunai dan sekaligus, dan seluruhnya
Sementara dalam proposal perdamaian yang diajukan Rimba Hijau, ditentukan bahwa pembayaran akan dilakukan dengan persentase 85,16% dari total tagihan, selama jangka waktu 40 bulan.
Sebelumnya, dalam rapat kreditur Rimba Hijau, Senin (7/5) beragendakan pemungutan suara perdamaian dinyatakan bahwa Rimba Hijau pailit, sebab mayoritas kreditur menolak proposal perdamaian yang diajukan Rimba Hijau. Kreditur ya g tergabung dalam kepanitiaan menolak perdamaian Rimba Hijau.
Dalam rapat tersebut, dari total 149 kreditur dengan total tagihan senilai Rp 27,76 miliar, ada 124 kreditur pemilik tagihan senilai Rp 25,96 miliar yang hadir. Hasilnya 44 kreditur dengan nilai tagihan Rp 10,40 miliar setuju berdamai, sementara 80 kreditur dengan nilai tagihan Rp 15,56 miliar menolaknya.
Sekadar informasi, Rimba Hijau merupakan perusahaan yang menawarkan investasi melalui penghimpun dana berupa uang dan logam mulia yang diklaim dapat memberikan imbal balik bunga 1,6%-1,8% per bulan. Namun hal tersebut tak pernah didapat nasabah, sebaliknya investasi nasabah justru tak kembali.
Atas hal ini pula, salah satu nasabah Rimba Hijau memohonkan PKPU. Rimba Hijau sendiri masuk PKPU sementara sejak 7 Maret 2018 lalu. Sementara perkara ini terdaftar dengan nomor perkara 15/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Niaga Jkt.Pst pada 6 Februari 2018. Saat diputuskan masuk proses PKPU sementara, Rimba Hijau juga masuk daftar hitam Otoritas Jasa Keuangan sebagai investasi ilegal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News