Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Sofyan Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Rimba Hijau Investasi yang berada dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sementara memiliki tagihan yang mencapai Rp 97,12 miliar.
Tagihan tersebut berasal dari seluruh nasabah Rimba Hijau, ditambah dua vendor sehingga status tagihannya adalah konkuren (tanpa jaminan).
Rinciannya adalah 149 kreditur yang mendaftarkan diri dengan nilai tagihan sebesar Rp 27,76 miliar, dan 508 kreditur dengan tagihan senilai Rp 47,97 miliar.
Salah satu pengurus PKPU Rimba Hijau Anggiat Simarulitua Sinurat menyatakan selain kedua jenis tagihan tersebut ada pula tagihan terafiliasi dengan nilai Rp 21,28 miliar.
"Tagihan terafiliasi ini ada yang mendaftarkan ada juga yang tidak," katanya kepada Kontan.co.id seusai rapat kreditur di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Kamis (19/4).
Sekadar informasi, Rimba Hijau masuk PKPU sementara sejak 7 Maret 2018 lalu. Sementara perkara ini terdaftar dengan nomor perkara 15/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Niaga Jkt.Pst pada 6 Februari lalu.
Permohonan PKPU Rimba Hijau sendiri, diajukan oleh salah satu nasabahnya yaitu Ummi Roos Barriah. Ia mengajukan permohonan PKPU lantaran imbal balik investasi yang dijanjikan Rimba Hijau tak pernah didaoat Ummi.
Rimba Hijau sendiri merupakan perusahaan yang menawarkan investasi melalui penghimpun dana berupa uang dan logam mulia yang diklaim dapat memberikan imbal balik bunga 1,6%-1,8% perbulan.
Asal tahu, saat diputuskan masuk proses PKPU sementara, Rimba Hijau juga masuk daftar hitam Otoritas Jasa Keuangan sebagai investasi ilegal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News