kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Direktur Rimba Hijau akan tarik bantuan jika keinginan tak dipenuhi


Kamis, 26 April 2018 / 18:39 WIB
Direktur Rimba Hijau akan tarik bantuan jika keinginan tak dipenuhi
ILUSTRASI. Ilustrasi Opini - Menimbang PKPU Berulang


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur PT Rimba Hijau Ari Rophian Perdana disebut berpotensi menarik bantuannya dalam penyelesaian Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Rimba Hijau.

Hal tersebut dikatakan kuasa hukum Rimba Hijau Catur Agus Saptono dari Kantor Hukum Safir Law Offices jika nama-nama kreditur yang diajukan Rimba Hijau tak dimasukan dalam proses penyelesaian PKPU.

"Ini kan iktikad baik pak Ari, bisa tidak jadi juga. Jadi kita akan kaji lagi kalau tak bisa tuntas, mungkin Pak Ari bisa lain iktikadnya," kata Catur kepada Kontan seusai rapat kreditur di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Kamis (26/4).

Diketahui, dalam proses PKPU ini Rimba Hijau memiliki tagihan senilai Rp 71,79 miliar yang berasal dari 149 kreditur yang tagihannya diakui pengurus dengan nilai sebesar Rp 27,76 miliar, dan 508 kreditur yang tak diakui pengurus senilai Rp 47,97 miliar.

Kreditur yang tak diakui oleh pengurus PKPU dengan nilai tagihan Rp 47,97 miliar tersebut memang diajukan oleh Rimba Hijau. Alasannya agar kelak, Rimba Hijau tak mendapatkan permohonan PKPU atau pailit dari krediturnya.

Sementara dalam menyelesaikan kewajibannya, Rimba Hijau memiliki ketersediaan dana senilai Rp 42,78 miliar. Rinciannya berasal dari piutang customer senilai Rp 15,42 miliar, piutang pemegang saham senilai Rp 17,15 miliar, piutang pemegang saham melalui PT Satrya Nayaka Tirta senilai Rp 9,69 miliar, dan aset tetap perusahaan senilai Rp 512 juta.

Nah, Direktur Rimba Hijau Ari Rophian Perdana akan menambahkan dana senilai Rp 18 miliar dalam pelunasan kewajiban PKPU Rimba Hijau, sehingga ketersediaan dana totalnya menjadi Rp 60,78 miliar.

Catur menjelaskan ketersediaan dana tersebut sejatinya cukup untuk menuntaskan kewajiab Rimba Hijau. Sebab dalam proposalnya, Rimba Hijau hanya akan membayar 80% tagihan dari total tagihannya.

"Ya wajar, dalam PKPU kita minta ada potongan, jadi kita bayar 80% dari total tagihannya," lanjutnya.

Dalam penyelesaiannya, Rimba Hijau sendiri akan melunasi kewajibannya kepada seluruh kreditur dalam 40 bulan yang pembayarannya akan dilakukan tiap bulannya. Sementara dana yang disetor Ari senilai Rp 18 miliar akan digunakan untuk membayar kewajiban mulai dari bulan pertama, hingga bulan keduabelas.

Setelah uang yang disetor Ari habis dibayarkan, dalam proposal perdamaiannya dinyatakan bahwa kreditur tak dapat mengajukan tindakan hukum baik perdata dan pidana kepada Ari.

Sementara itu, Eko Prasetio, kuasa hukum dari 22 kreditur Rimba Hijau yang memiliki tagihan senilai Rp 2,5 miliar menjelaskan, dalam proses PKPU ini kreditur juga berharap adanya keterbukaan dari Rimba Hijau soal investasi yang dilakukan nasabahnya.

"Jadi sebenarnya kemana dana dari nasabah ini? Apakah diinvestasikan lagi? Atau bagaimana? Kami juga ingin kejelasan," katanya dalam kesempatan yang sama.

Sekadar informasi, Rimba Hijau merupakan perusahaan yang menawarkan investasi melalui penghimpun dana berupa uang dan logam mulia yang diklaim dapat memberikan imbal balik bunga 1,6%-1,8% perbulan. Namun hal tersebut tak pernah didapat nasabah, sebaliknya investasi nasabah justru tak kembali.

Atas hal ini pula, salah satu nasabah Rimba Hijau memohonkan PKPU. Rimba Hijau sendiri masuk PKPU sementara sejak 7 Maret 2018 lalu. Sementara perkara ini terdaftar dengan nomor perkara 15/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Niaga Jkt.Pst pada 6 Februari 2018. Saat diputuskan masuk proses PKPU sementara, Rimba Hijau juga masuk daftar hitam Otoritas Jasa Keuangan sebagai investasi ilegal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×