kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.944.000   4.000   0,21%
  • USD/IDR 16.372   -59,00   -0,36%
  • IDX 7.965   29,10   0,37%
  • KOMPAS100 1.109   2,80   0,25%
  • LQ45 813   -0,02   0,00%
  • ISSI 269   2,31   0,87%
  • IDX30 423   1,31   0,31%
  • IDXHIDIV20 489   1,04   0,21%
  • IDX80 123   0,06   0,05%
  • IDXV30 132   1,08   0,82%
  • IDXQ30 136   0,42   0,31%

Menaker Yassierli: UMP 2026 Ditentukan Lewat Kajian, Bukan Tekanan Aksi Buruh


Kamis, 28 Agustus 2025 / 13:47 WIB
Menaker Yassierli: UMP 2026 Ditentukan Lewat Kajian, Bukan Tekanan Aksi Buruh
ILUSTRASI. Menaker mengatakan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 tidak bisa serta-merta diputuskan hanya karena adanya aksi demonstrasi buruh. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/bar


Sumber: Kompas.com | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, mengatakan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 tidak bisa serta-merta diputuskan hanya karena adanya aksi demonstrasi buruh.

Menurutnya, mekanisme penentuan upah sudah diatur, dan harus melalui proses panjang yang melibatkan kajian akademis hingga pembahasan di Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (LKS Tripnas).

“Kalau upah minimum kan sudah ada mekanismenya, jadi artinya mekanismenya itu dimulai dari ada kajian-kajian yang dilakukan,” ujar Yassierli saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (28/8/2025).

Baca Juga: Demo Buruh Tuntut Kenaikan Upah 8,5%-10%, Berikut Perhitungan UMP 2026 Versi Buruh

Penentuan kenaikan UMP tidak bisa diputuskan sepihak oleh pemerintah. Prosesnya harus melalui kajian yang memiliki meaningful participation atau partisipasi bermakna dari semua pihak yang terkait.

Kajian tersebut nantinya akan dibawa ke forum LKS Tripnas, yaitu wadah perundingan resmi yang terdiri dari beberapa unsur baik pemerintah, serikat pekerja, dan pengusaha, dan akademisi.

 
“Kemudian kajian itu harus meaningful participation, kita akan bawa ke LKS Tripnas, tentu juga kita harus koordinasi pemerintah, kemudian di LKS Tripnas itu kita dengar masukan dari unsur guru, unsur pengusaha, lalu nanti kemudian berlanjut prosesnya, jadi itu masih panjang lah,” paparnya.

Pernyataan ini disampaikan Menaker di tengah aksi unjuk rasa ribuan buruh yang memenuhi kawasan depan gedung DPR RI sejak Kamis pagi tadi. Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendesak pemerintah menaikkan UMP 2026 sebesar 8,5 persen - 10,5 persen.

Yassierli menilai, setiap aspirasi buruh tetap dipertimbangkan, tetapi pemerintah tidak boleh gegabah dalam membuat keputusan yang berdampak luas. Apalagi, kenaikan upah minimum sejalan dengan kondisi ekonomi nasional, termasuk inflasi dan kemampuan dunia usaha.

Baca Juga: Upah Pekerja Rumah Tangga Diusulkan Diatur Jelas dan Adil dalam RUU Pelindungan PRT

Meski belum bisa memastikan kapan kepastian besaran UMP 2026 ditetapkan, ia menyebut proses kajian sudah berlangsung sejak beberapa bulan lalu.

Ia menegaskan, pemerintah terbuka mendengar masukan dari pekerja maupun pengusaha.

“Kajiannya mulai dari pemerintah, kemudian sudah ada masukan-masukan dari pengusaha, sudah ada masukan dari teman-teman guru pekerja juga sudah ada masukan, jadi ini kita masih terus pertajam. Sebenarnya sudah berjalan sekian bulan sebenarnya, pasti ada waktu kok, tunggu aja,” katanya.

Selanjutnya: Perdagangan Produk Pertanian Jadi Ujian dalam Negosiasi Dagang AS–China

Menarik Dibaca: 4 Buku Finance Terbaik: Panduan Lengkap untuk Pemula

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Video Terkait



TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×