kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.874.000   -21.000   -1,11%
  • USD/IDR 16.354   0,00   0,00%
  • IDX 7.176   -23,15   -0,32%
  • KOMPAS100 1.044   -7,03   -0,67%
  • LQ45 815   -3,41   -0,42%
  • ISSI 226   -0,18   -0,08%
  • IDX30 426   -2,13   -0,50%
  • IDXHIDIV20 508   0,07   0,01%
  • IDX80 118   -0,55   -0,47%
  • IDXV30 121   0,13   0,11%
  • IDXQ30 139   -0,23   -0,17%

Resmi! Menaker Larang Pengusaha Lakukan Diskriminasi Rekruitmen Tenaga Kerja


Rabu, 28 Mei 2025 / 19:04 WIB
Resmi! Menaker Larang Pengusaha Lakukan Diskriminasi Rekruitmen Tenaga Kerja
ILUSTRASI. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli resmi melarang pengusaha untuk melakukan diskriminasi proses rekruitmen lowongan kerja, termasuk menerapkan syarat batas usia.


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli resmi melarang pengusaha untuk melakukan diskriminasi proses rekruitmen lowongan kerja, termasuk menerapkan syarat batas usia. 

Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan RI, Nomoer M/6/HK.04/V/2025 tentang larangan diskriminasi dalam proses rekrutmen tenaga kerja. 

"Dunia kerja harus menjadi ruang yang adil tanpa diskriminasi dan memberikan kesempatan yang sama bagi setiap warga negara yang merupakan bagian dari tujuan pembangunan nasional kita," kata Yassierli dalam Konferensi Pers di Kantor Kemnaker, Rabu (28/5). 

Yassierli menyebut belakangan praktik diskriminatif dalam proses rekruitmen masih menjamur di Indonesia. Tak hanya soal batas usia, dia juga menyoroti persyaratan calon pekerja yang harus berpenampilan menarik, status pernikahan hingga asal suku calon pekerja. 

Padahal, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 menjamin hak setiap warga negara atas pekerjaan dan kehidupan yang layak bagi kemanusiaan. 

"Untuk itu, surat edaran ini diterbitkan untuk mempertegas komitmen pemerintah terhadap prinsip non-diskriminasi sekaligus memberikan pedoman yang jelas agar rekrutmen kerja dilakukan secara objektif dan adil," jelasnya. 

Baca Juga: Soal Dugaan Gratifikasi TKA, Menaker Yassierli Sudah Copot Pejabat Kemenaker

Secara rinci, poin pertama dalam SE ini adalah larangan diskriminasi atas dasar apapun dalam proses rekruitmen tenaga kerja. 

Yassierli menekankan pembatasan usia diperkenankan jika ada kepentingan khusus yang dibenarkan secara hukum. 

"Memang dibutuhkan atau diperlukan mengingat karakteristik atau sifat pekerjaan tertentu yang secara nyata berkaitan dengan usia," jelas Yassierli. 

Kedua, tidak menyebabkan hilangnya atau berkurangnya kesempatan memperoleh pekerjaan bagi masyarakat secara umum. 

Ketentuan ini juga berlaku bagi tenaga kerja penyandang disabilitas yang mana proses rekrutmen tenaga kerja juga harus dilakukan tanpa diskriminasi dan berdasarkan pada kompetensi serta kesesuaian dengan pekerjaan. 

Surat edaran ini disampaikan kepada Gubernur untuk disampaikan kepada Bupati dan Walikota serta stakeholder terkait untuk menyusun kebijakan rekrutmen yang berpihak pada prinsip kesetaraan dan non-diskriminasi. 

"Kepada dunia usaha dan dunia industri saya mengajak untuk menjadikan ini sebagai momentum kita terus memperbaiki praktik rekrutmen agar lebih transparan lebih adil dan berbasis kompetensi," ujar Yassierli. 

Baca Juga: Bukan Sekedar UMP, Menteri Yassierli Beberkan Mimpi Kemenaker ke Depan

Selanjutnya: Job Fair Bekasi Ricuh, Menaker Buka Suara

Menarik Dibaca: Ajak Anak Belajar Menabung, MSIG Life Bikin Board Game Keuangan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×