Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyebut telah mencopot pejabat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) yang diduga terlibat dalam kasus gratifikasi pengurusan rencana penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA).
Yassierli bilang, pencopotan ini dilakukan sejak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelidiki adanya dugaan gratifikasi dalam pengurusan TKA.
"Kita sebenarnya sudah mencopot orang-orang ini pejabat-pejabat yang diduga terkait dengan kasus ini. Dan proses selanjutnya tentu kita akan serahkan ke KPK," jelasnya dalam konferensi pers di Kantor Kemenaker, Selasa (20/5).
Baca Juga: Kemenaker Benarkan Ada Penggeledahan KPK soal Dugaan Kasus Gratifikasi TKA
Yassierli tidak menjelaskan detail dari direktorat mana pejabat yang telah dicopot ini. Yang terang, Kemenaker telah mengambil langkah tegas dengan pemecatan secara tidak hormat kepada pejabat yang dimaksud.
Yassieri menyebut, kasus dugaan gratifikasi pengurusan TKA terjadi di tahun 2019. Kemudian mulai dilakukan penyelidikan sejak tahun lalu.
Ia berkomitmen intansi yang dipimpinnya akan patuh terhadap proses hukum yang berlaku di lembaga antirasuah itu.
"Sejak saya jadi Menteri Ketenagakerjaan juga telah melakukan beberapa perbaikan. Mulai dari perbaikan proses bisnis, bagaimana izin terkait dengan tenaga kerja asing ini," ujarnya.
Baca Juga: KPK Geledah Kantor Kemenaker, Ada Apa?
Selanjutnya: Harga Emas Kehilangan Katalis Pendongrak untuk Mendaki Lebih Tinggi Lagi
Menarik Dibaca: Mulai 1 Juni, KAI Hadirkan Kereta Suite Class Compartment di KA Argo Bromo Anggrek
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News