kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.914.000   24.000   1,27%
  • USD/IDR 16.326   31,00   0,19%
  • IDX 7.891   -53,11   -0,67%
  • KOMPAS100 1.111   -9,64   -0,86%
  • LQ45 829   2,03   0,24%
  • ISSI 266   -2,45   -0,91%
  • IDX30 429   0,72   0,17%
  • IDXHIDIV20 496   2,85   0,58%
  • IDX80 125   0,16   0,13%
  • IDXV30 131   0,34   0,26%
  • IDXQ30 139   0,61   0,44%

Upah Pekerja Rumah Tangga Diusulkan Diatur Jelas dan Adil dalam RUU Pelindungan PRT


Kamis, 21 Agustus 2025 / 17:25 WIB
Upah Pekerja Rumah Tangga Diusulkan Diatur Jelas dan Adil dalam RUU Pelindungan PRT
ILUSTRASI. Anggota Baleg DPR RI, Habib Syarief, menekankan pentingnya adanya pasal khusus mengenai pengaturan upah dalam RUU tentang Pelindungan PRT. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/pras.


Reporter: Handoyo | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Habib Syarief, menekankan pentingnya adanya pasal khusus mengenai pengaturan upah dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT).

Hal itu disampaikannya saat Panitia Kerja (Panja) Baleg DPR RI melanjutkan pembahasan RUU tersebut di Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis (21/8/2025).

“Karena upah ini masih masuk dalam ketentuan umum, saya sarankan selanjutnya ada pasal khusus tentang upah. Misalnya, pembayaran upah dalam bentuk selain uang dapat berupa barang, jasa, pendidikan, pelatihan, atau manfaat lain yang langsung memberikan keuntungan bagi pekerja rumah tangga,” ujar Habib Syarief dikutip dari laman DPR RI.

Ia menambahkan, bentuk pembayaran non-tunai tersebut harus diatur secara rinci agar tidak merugikan pekerja rumah tangga.

Baca Juga: DPR Kawal Ketat Anggaran Ketahanan Pangan Rp164 Triliun di RAPBN 2026

Menurutnya, setidaknya ada beberapa prinsip yang harus ditegakkan, yakni: tidak boleh menyulitkan pekerja dibandingkan dengan standar upah serupa, harus disetujui secara sukarela oleh pekerja, layak untuk memenuhi kebutuhan hidup, serta adil jika dihitung dalam bentuk uang sesuai standar pekerjaan.

Selain itu, penentuan bentuk dan besaran upah diusulkan diatur lebih lanjut melalui perjanjian kerja antara pekerja rumah tangga dengan pemberi kerja, atau melalui ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan data Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT), hingga 2024 terdapat sekitar 4,2 juta pekerja rumah tangga di Indonesia, mayoritas perempuan, dengan kontribusi signifikan pada ekonomi rumah tangga. Namun, sebagian besar belum mendapatkan perlindungan hukum memadai terkait upah, jam kerja, dan jaminan sosial.

Baca Juga: Banggar DPR Dorong Pemerintah Susun RAPBN 2026 Lebih Realistis di Tengah Badai Global

Indonesia sendiri sudah meratifikasi Konvensi ILO No. 189 tentang Pekerjaan Layak bagi Pekerja Rumah Tangga pada 2022, namun implementasinya masih terbatas. RUU Pelindungan PRT menjadi momentum penting untuk menindaklanjuti ratifikasi tersebut dalam hukum nasional.

RUU Pelindungan PRT telah masuk Prolegnas Prioritas 2025 setelah mengalami pembahasan panjang sejak pertama kali diusulkan pada 2004. Baleg DPR menargetkan pembahasan substansi selesai sebelum masa sidang berakhir akhir tahun ini, agar pekerja rumah tangga memperoleh kepastian hukum dan perlindungan yang setara dengan pekerja sektor lain.

“Dengan adanya pasal khusus mengenai upah, kita ingin memastikan bahwa pekerja rumah tangga mendapat hak yang jelas, adil, dan layak,” tegas Habib Syarief.

Selanjutnya: Kalbe Farma (KLBF) Ekspansi Bisnis lewat Pendanaan Internal

Menarik Dibaca: Peringatan Dini BMKG Cuaca Besok (22/8), Provinsi Ini Siaga Waspada Hujan Lebat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis Procurement Strategies for Competitive Advantage (PSCA)

[X]
×