kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45901,40   8,81   0.99%
  • EMAS1.332.000 0,60%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Menaker: Hanya 7% perusahaan yang mampu bayar pesangon 32 kali gaji


Kamis, 15 Oktober 2020 / 05:59 WIB
Menaker: Hanya 7% perusahaan yang mampu bayar pesangon 32 kali gaji
ILUSTRASI. Menaker Ida mengatakan, hanya sedikit perusahaan yang mampu menjalankan ketentuan pesangon seperti yang tercantum dalam UU Ketenagakerjaan.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ternyata, hanya sedikit perusahaan yang mampu menjalankan ketentuan pesangon seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. Menurut Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, jumlah perusahaan yang mampu memenuhi UU itu hanya sekitar 7%. 

Di dalam UU Ketenagakerjaan tersebut, lanjut Ida, selama ini perusahaan harus membayarkan pesangon kepada pekerja/buruh sebanyak 32 kali gaji. Kenyataannya, tidak semua perusahaan menyanggupi hal tersebut. 

"Di Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketentuan pesangon memang sangat bagus 32 kali. Pada prakteknya, hanya 7 persen yang mengikuti ketentuan Undang-Undang 13/2003 tentang pesangon," katanya dalam tayangan virtual, Rabu (14/10/2020). 

Menteri dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut juga menyebut, sebanyak 27% perusahaan telah membayar pesangon, namun tidak sesuai ketentuan UU Ketenagakerjaan. Artinya, tidak sesuai kesepakatan membayar pesangon sebanyak 32 kali. 

Baca Juga: Resmi, UU Cipta Kerja versi DPR cuma 812 halaman

"Praktiknya di lapangan (pembayaran pesangon tak sesuai UU Ketenagakerjaan) seharusnya tidak boleh. Kenapa? Karena ternyata perusahaan tidak memiliki kemampuan untuk membayarnya karena dianggap terlalu tinggi," ujarnya. 

Atas pertimbangan tersebut, pemerintah pun mengubah ketentuan pesangon di Omnibus Law UU Cipta Kerja yang semula 32 kali, menjadi 25 kali gaji. Dengan pembagian 19 kali ditanggung oleh pemberi kerja/pelaku usaha dan 6 kali (cash benefit) diberikan melalui Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang dikelola oleh pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan. 

Baca Juga: Apindo sambut baik reformasi pajak dalam UU Cipta Kerja

"Pemerintah kan enggak ingin seperti itu. Pemerintah ingin memastikan bahwa pesangon itu betul-betul menjadi hak dan dapat diterima pekerja atau buruh diturunkan dengan ada kepastian terimanya," ujarnya.

Sebagai informasi, ketentuan pesangon yang diatur dalan UU Cipta Kerja Pasal 156 sebanyak 812 halaman telah diubah sehingga berbunyi sebagai berikut. 

Pasal 156 

(1) Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima. 

Baca Juga: UU Cipta Kerja jadi pedang bermata dua untuk perusahaan outsourcing

(2) Uang pesangon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan ketentuan sebagai berikut. 

a. masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan upah. 

b. masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan upah. 

c. masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan upah. 

d. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan upah. 

e. masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan upah. 

f. masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan upah. 

g. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan upah. 

h. masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan upah. 

i. masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan upah. 

Sementara Pasal 156 ayat (3) UU Cipta Kerja selain mendapatkan pesangon upah sesuai masa kerja, juga diberikan uang penghargaan masa kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan ketentuan sebagai berikut. 

Baca Juga: Serikat pekerja minta ada kejelasan jaminan kehilangan pekerjaan di UU Cipta Kerja

a. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan upah. 

b. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan upah. 

c. masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun, 4 (empat) bulan upah. 

d. masa kerja 12 (duabelas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan upah. 

e. masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun, 6 (enam) bulan upah. 

f. masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan upah. 

g. masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan upah. 

h. masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh) bulan upah.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menaker: Hanya 7 Persen Perusahaan yang Mampu Bayar Pesangon 32 Kali Gaji"
Penulis : Ade Miranti Karunia
Editor : Sakina Rakhma Diah Setiawan

Selanjutnya: UU Cipta Kerja diterima, pemerintah akan tancap gas bahas aturan turunan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×