kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.635.000   3.000   0,11%
  • USD/IDR 17.908   33,00   0,18%
  • IDX 6.339   -1,30   -0,02%
  • KOMPAS100 837   -2,22   -0,26%
  • LQ45 633   -3,29   -0,52%
  • ISSI 218   -0,43   -0,20%
  • IDX30 357   -1,70   -0,47%
  • IDXHIDIV20 442   -1,65   -0,37%
  • IDX80 95   -0,41   -0,43%
  • IDXV30 119   0,05   0,05%
  • IDXQ30 114   -0,62   -0,54%

Ditjen Pajak Perkuat Akses Data Keuangan, Siapa Saja yang Jadi Prioritas?


Rabu, 22 Juli 2026 / 08:18 WIB
Ditjen Pajak Perkuat Akses Data Keuangan, Siapa Saja yang Jadi Prioritas?
ILUSTRASI. Bimo Wijayanto (KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA). Ditjen Pajak kini dapat meminta data keuangan wajib pajak tertentu. Siapa yang masuk prioritas pengawasan dan apa tujuan kebijakan ini?


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan masyarakat tidak perlu khawatir dengan penerapan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan. 

Kemenkeu menekankan kebijakan tersebut bukan pengawasan sembarangan terhadap rekening wajib pajak, melainkan bagian dari penguatan administrasi perpajakan untuk meningkatkan kepatuhan dan membuat proses pengawasan lebih efektif.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan wajib pajak yang telah memenuhi kewajiban perpajakannya tidak perlu merasa cemas. "Kalau sudah bayar pajak, ya sudah tenang saja," ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (21/7/2026).

Penegasan itu menyusul terbitnya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-9/PJ/2026 pada 16 Juli 2026. 

Baca Juga: Hasto Sebut Pelibatan Babinsa Awasi Pajak Berpotensi Bawa Indonesia ke Era Kolonial

Melalui aturan tersebut, Direktorat Jenderal Pajak memperoleh pedoman pelaksanaan untuk meminta informasi, bukti, atau keterangan (IBK) kepada lembaga jasa keuangan maupun penyedia jasa aset kripto yang menjadi pelapor dalam skema Crypto Assets Reporting Framework (CARF).

Surat edaran tersebut juga menetapkan kelompok wajib pajak yang menjadi prioritas pengawasan. 

Di antaranya adalah individu dengan kekayaan tinggi (high wealth individual/HWI), tokoh publik (prominent people), wajib pajak dengan tingkat risiko ketidakpatuhan tinggi berdasarkan sistem compliance risk management, wajib pajak yang berada dalam pengawasan kelompok usaha, serta wajib pajak lain yang berdasarkan hasil analisis memerlukan dukungan data keuangan.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan, kebijakan ini bukan merupakan aturan baru, melainkan penyempurnaan tata kelola internal Ditjen Pajak. 

Menurutnya, surat edaran tersebut bertujuan membuat proses permintaan informasi keuangan lebih efisien dengan menyederhanakan prosedur yang selama ini sudah berjalan.

Baca Juga: Bos Pajak Tegaskan Babinsa Tidak Terlibat Pemeriksaan Pajak. Ini Batasannya!

Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Inge Diana Rismawati menegaskan akses data keuangan tidak hanya ditujukan kepada kelompok HWI. 

Menurutnya, permintaan data dapat dilakukan terhadap seluruh wajib pajak yang sedang dalam proses pengawasan apabila dibutuhkan untuk mendukung pemeriksaan dan analisis kepatuhan perpajakan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Video Terkait



TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Strategi Implementasi PP 20 tahun 2026 (PPh Final UMKM) dan Mitigasi Risiko SP2DK

[X]
×