kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.635.000   3.000   0,11%
  • USD/IDR 17.911   11,00   0,06%
  • IDX 6.334   -5,54   -0,09%
  • KOMPAS100 835   -3,80   -0,45%
  • LQ45 633   -4,09   -0,64%
  • ISSI 218   -0,18   -0,08%
  • IDX30 356   -2,06   -0,58%
  • IDXHIDIV20 441   -2,49   -0,56%
  • IDX80 95   -0,52   -0,54%
  • IDXV30 119   0,04   0,03%
  • IDXQ30 114   -0,74   -0,65%

Tarik Dana Global, Pemerintah Diminta Waspadai Risiko Tata Kelola dan Pengawasan PFII


Selasa, 21 Juli 2026 / 20:03 WIB
Tarik Dana Global, Pemerintah Diminta Waspadai Risiko Tata Kelola dan Pengawasan PFII
ILUSTRASI. Pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) dinilai memiliki potensi besar untuk menarik modal asing (ANTARA FOTO/FAUZAN)


Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) dinilai memiliki potensi besar untuk menarik modal asing dan menjadikan Indonesia sebagai pusat keuangan global.

Namun, pemerintah diminta tidak hanya fokus mengejar investasi, tetapi juga memastikan tata kelola, pengawasan, serta pembagian kewenangan berjalan secara jelas agar tidak menimbulkan risiko di kemudian hari.

Head of Equity Research Market Kiwoom Sekuritas Indonesia Liza Camelia Suryanata mengatakan, PFII bukan sekadar pembentukan lembaga baru, melainkan dirancang sebagai kawasan atau yurisdiksi keuangan khusus di Indonesia dengan sejumlah aturan berbeda dibandingkan pasar domestik.

Menurutnya, PFII memiliki konsep yang menyerupai pusat finansial internasional seperti Dubai International Financial Centre (DIFC).

"PFII bukan sekadar lembaga baru, melainkan kawasan atau yurisdiksi keuangan khusus di dalam Indonesia," ujar Liza dalam keterangannya, Selasa (21/7/2026).

Baca Juga: DPR Beberkan Ambisi PFII, Tarik Investment Banking Asing dan Ekosistem Global

PFII dirancang untuk menarik berbagai institusi keuangan global, mulai dari bank internasional, investment bank, fund manager, family office, perusahaan pembiayaan pesawat dan kapal, fintech, perdagangan komoditas, pasar modal, derivatif, hingga sektor pembiayaan berkelanjutan (sustainable finance).

Pemerintah sebelumnya menyebut PFII ditujukan untuk memperdalam pasar keuangan nasional, menyediakan sumber pembiayaan bagi proyek strategis, serta meningkatkan daya saing Indonesia sebagai pusat keuangan internasional.

Setidaknya terdapat sejumlah kontroversi dan risiko utama yang dinilai muncul dan perlu diantisipasi sejak dini, mulai dari tumpang tindih regulasi hingga kekhawatiran implikasinya terhadap tata kelola fiskal, moneter, serta aspek hukum dan governance yang ada.

Risiko Tumpang Tindih dengan OJK dan Lembaga Keuangan Nasional

Meski memiliki potensi ekonomi besar, Liza menilai desain tata kelola PFII perlu mendapat perhatian serius. Salah satu risiko utama adalah potensi tumpang tindih kewenangan antara lembaga pengawas PFII dengan otoritas keuangan yang sudah ada, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Dalam rancangan PFII, nantinya akan terdapat Lembaga Pengawas Jasa Keuangan (LPJK) PFII yang memiliki fungsi pengaturan dan pengawasan terhadap sektor keuangan di kawasan tersebut.

Baca Juga: Bali Dijagokan Jadi Pusat Finansial Internasional, Bidik Arus Modal Asing Global

"Pertanyaannya, siapa yang bertanggung jawab bila terjadi kegagalan bank, krisis likuiditas, pencucian uang, atau risiko sistemik yang menular ke pasar domestik?" ujar Liza.

Menurut dia, pembagian kewenangan antara LPJK PFII dengan regulator nasional harus dibuat sangat jelas agar tidak terjadi celah pengawasan.

Waspadai Konsentrasi Kekuasaan

Selain persoalan regulasi, Kiwoom Sekuritas juga menyoroti potensi konsentrasi kewenangan dalam struktur PFII.

Dalam desain PFII, Dewan PFII yang dipimpin oleh Gubernur PFII memiliki kewenangan luas, mulai dari membuat kebijakan, memberikan fasilitas, menentukan insentif, mendirikan entitas baru, hingga menetapkan pungutan. Menurut Liza, kewenangan besar tersebut perlu diimbangi dengan sistem pengawasan dan mekanisme seleksi yang transparan.

"Hal ini membuka risiko political appointments, konflik kepentingan, dan regulatory capture apabila proses seleksi serta pengawasannya tidak transparan," jelasnya.

Ia menilai PFII harus menghindari birokrasi berlebihan, penunjukan berbasis kepentingan politik, serta tumpang tindih kewenangan agar tetap kredibel di mata investor internasional.

Jangan Sampai Jadi "Negara Kecil di Dalam Negara"

Sorotan lain datang dari desain sistem hukum PFII. Dalam rancangan aturan tersebut, PFII akan memiliki pengadilan dan mekanisme penyelesaian sengketa khusus untuk perkara komersial dan keuangan.

Menurut Liza, tujuan pembentukan sistem tersebut memang untuk memberikan kepastian hukum yang cepat bagi investor. Namun, desain tersebut juga menimbulkan sejumlah pertanyaan terkait harmonisasi dengan sistem hukum nasional.

"Pengadilan PFII menjadi pengadilan tingkat pertama sekaligus terakhir. Umumnya tidak tersedia banding, kasasi, maupun peninjauan kembali," katanya.

Ia menilai penggunaan standar hukum internasional dan kemungkinan keterlibatan hakim asing harus tetap diselaraskan dengan prinsip hukum nasional agar tidak menciptakan perlakuan hukum yang berbeda antara pelaku usaha PFII dan pelaku usaha domestik.

Insentif Besar Harus Diimbangi Manfaat Ekonomi

Kiwoom Sekuritas juga menyoroti pemberian berbagai fasilitas dalam PFII, termasuk insentif pajak, penggunaan valuta asing, kemudahan repatriasi modal, serta fasilitas bagi investor asing.

Menurut Liza, insentif tersebut memang dapat meningkatkan daya tarik PFII, tetapi pemerintah perlu menghitung secara transparan manfaat ekonomi yang diperoleh dibandingkan potensi penerimaan negara yang hilang.

Baca Juga: PFII Ditargetkan Beroperasi Tahun Ini, Pemerintah Kejar Peluang Inflow Dana Global

"Tax holiday hingga puluhan tahun, pembebasan pajak bagi tenaga asing, serta kebebasan repatriasi berisiko menciptakan ketimpangan dan regulatory arbitrage," ujarnya.

Pemerintah perlu memastikan PFII tidak hanya menjadi kawasan dengan fasilitas istimewa, tetapi benar-benar memberikan dampak terhadap perekonomian nasional melalui penciptaan lapangan kerja, peningkatan investasi produktif, dan penguatan sektor keuangan domestik.

Kejar Investor, Jangan Abaikan Tata Kelola

Liza menilai konsep PFII sebenarnya memiliki peluang besar bagi Indonesia. Kehadiran pusat finansial internasional dapat membantu menarik kembali aktivitas keuangan regional yang selama ini banyak berada di Singapura, Hong Kong, maupun Dubai.

Namun, menurutnya, keberhasilan PFII tidak hanya ditentukan oleh insentif pajak dan penggunaan bahasa Inggris.

"Tanpa regulator independen, koordinasi jelas dengan BI-OJK-LPS, pengadilan yang kredibel, transparansi pemilik manfaat, serta perhitungan biaya dan manfaat pajak yang terbuka, PFII dapat berubah menjadi kawasan privilege dan arbitrase regulasi," ungkapnya.

Karena itu, pemerintah diminta memastikan mekanisme pengawasan menjadi prioritas utama dalam implementasi PFII.

"Yang perlu diawasi bukan sekadar siapa Gubernur PFII, tetapi siapa yang mengawasi sang Gubernur, siapa yang menanggung kerugian, dan apa manfaat terukurnya bagi ekonomi Indonesia," pungkas Liza.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Video Terkait



TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Strategi Implementasi PP 20 tahun 2026 (PPh Final UMKM) dan Mitigasi Risiko SP2DK

[X]
×