Reporter: Sugeng Adji Soenarso | Editor: Avanty Nurdiana
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setiap menjelang tahun ajaran baru, ada satu momok yang lebih ditakuti orang tua ketimbang rapor anaknya sendiri: uang pangkal. Nominalnya bisa melompat dari puluhan juta hingga ratusan juta rupiah dalam sekali bayar, nyaris tanpa ruang negosiasi.
Tapi sejatinya tren peningkatan biaya justru terkesan tidak banyak bergerak dan cenderung melandai. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat inflasi tahunan kelompok pengeluaran pendidikan melandai dari kisaran 1,88%-2,04% sepanjang 2025 menjadi 1,27% pada Juni 2026, jauh di bawah inflasi headline nasional 3,34%, dan menjadi salah satu kelompok pengeluaran dengan inflasi tahunan terendah dari 11 kelompok yang dipantau BPS.
Meski angka tampak terkendali, para ekonom menilai hal ini terjadi karena negara nampak absen di tiga titik, yakni dalam mengukur persoalan, dalam merespons persoalan, dan dalam menjalankan kewajiban yang sudah diperintahkan pengadilan menjadi persoalannya.
Baca Juga: Praktis, Ini Cara Bayar UKT Perguruan Tinggi lewat Aplikasi ShopeePay
Kuantitas Tanpa Kualitas
Kepala Riset KB Valbury Sekuritas, Fikri C. Permana menilai kurangnya peran pemerintah dalam mengatasi laju inflasi pendidikan. "Sampai saat ini belum ada kebijakan tertentu untuk mengurangi hal ini," ujarnya kepada KONTAN, Minggu (19/7/2026).
Dilanjutkan, ketidakhadiran itu bukan cuma soal tidak adanya kebijakan, tapi juga salah arah prioritas. Pemerintah menurutnya sejauh ini hanya mengejar target kuantitatif seperti jumlah gedung dan jumlah sekolah yang dibangun atau direnovasi. Sementara yang sesungguhnya menentukan kualitas pendidikan, yaitu kompetensi dan kesejahteraan guru serta pemerataannya antarwilayah, nyaris tidak tersentuh.
"Proyeknya mungkin lebih ke proyek-proyek fisik. Saya pikir mungkin yang dicari di pendidikan kan bukan itu tetapi kualitasnya dan ini belum terlalu terlihat sekarang," paparnya.
Fikri menolak solusi paling populer yang sering diusulkan publik: pembatasan tarif atau capping sekolah swasta. Ia menilai sekolah mahal umumnya berkorelasi dengan fasilitas dan kualitas guru yang lebih baik sehingga capping berisiko tidak menyelesaikan akar masalah, bahkan berpotensi kontraproduktif.
Baginya, ketidakhadiran negara justru harus dijawab dengan kehadiran yang tepat sasaran: pemerataan kompetensi dan kesejahteraan guru, bukan pengendalian harga. Ia turut menyayangkan kenyataan bahwa anggaran pendidikan 20% dari APBN, menurutnya, tidak sepenuhnya dialokasikan murni untuk kebutuhan inti pendidikan.
Persoalan yang Tak Pernah Diukur
Kepala Ekonom PermataBank, Josua Pardede menyoroti absennya alat ukur yang memadai. Menurutnya, gap antara IHK pendidikan nasional yang cuma 1,27% dengan beban riil yang dirasakan orang tua kelas menengah perkotaan terjadi karena instrumen yang ada sekarang tidak dirancang untuk menangkap persoalan itu.
IHK adalah rata-rata nasional yang mencampur sekolah negeri, swasta murah, hingga swasta premium sekaligus, dan lebih menangkap perubahan harga rutin ketimbang pembayaran besar sekaligus seperti uang pangkal di awal tahun ajaran.
Baca Juga: Cek Biaya Tambah Daya 900 VA ke 1300 VA: Intip Harga Normal dan Program Diskon PLN
Bagi Josua, ini bukan cuma soal teknis statistik, tapi soal negara belum membangun instrumen kebijakan yang secara khusus mengawasi biaya pendidikan swasta perkotaan. "Pemerintah sebaiknya membangun sistem pengawasan biaya pendidikan yang lebih transparan dan meminta BPS atau kementerian terkait membuat indeks tambahan untuk biaya pendidikan swasta perkotaan," ujarnya.
Ketiadaan alat ukur ini berkonsekuensi langsung, yang mana tanpa indeks yang representatif, pemerintah sulit merumuskan kebijakan yang tepat sasaran, dan publik tidak punya rujukan resmi untuk menuntut pertanggungjawaban. Josua mencatat tekanan riil ini sudah tercermin di data Survei Konsumen Bank Indonesia Juni 2026 menunjukkan Indeks Kondisi Ekonomi Saat Ini turun ke 109,2 dari 112,2, sejalan dengan Indeks Penjualan Riil yang masih terkontraksi 0,8% secara bulanan.
"Sinyal tekanan pada daya beli itu sudah ada, hanya saja belum direspons secara spesifik lewat kebijakan fiskal atau perlindungan konsumen, karena mandat Bank Indonesia sendiri terbatas pada stabilitas inflasi umum, bukan inflasi sektoral seperti pendidikan," paparnya.
Hak yang Tertunda oleh Pelaksana
Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat mengangkat ketidakhadiran negara ke level konstitusional. Pasal 31 UUD 1945 menegaskan pendidikan sebagai hak warga negara, dengan kewajiban negara mengalokasikan minimal 20% APBN dan APBD untuk sektor ini, tetapi menurut Achmad, pemenuhan persentase anggaran itu tidak otomatis berarti pemenuhan hak substantif.
"Ketika seorang anak tidak memperoleh kursi di sekolah negeri, lalu terpaksa masuk sekolah swasta dan membayar mahal, biaya tersebut sesungguhnya merupakan tagihan atas ketidakhadiran negara," tegasnya.
Selain itu, lambannya implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang menegaskan bahwa kewajiban negara membiayai pendidikan dasar tanpa memungut biaya kini berlaku baik di sekolah negeri maupun swasta yang memenuhi syarat. Lebih dari setahun sejak putusan itu diketok, implementasinya menurut Achmad masih tersendat di aspek regulasi teknis, pemetaan sekolah, dan kesiapan anggaran.
Achmad juga mencatat negara sebenarnya sudah punya perangkat hukum untuk mengatur pungutan sekolah swasta, yakni UU Sisdiknas, PP 48/2008 tentang Pendanaan Pendidikan, dan Permendikbud 44/2012 yang membedakan pungutan wajib dengan sumbangan sukarela. Yang belum ada adalah sistem transparansi nasional yang membuat standar kewajaran biaya bisa diakses dan diawasi publik.
Baca Juga: Gagal Transaksi BRImo? Cek Status Finansial Anda, Cek Panduan Aktivasi Layanan
Untuk menutup celah itu, ia mengusulkan pedoman tarif berbasis biaya satuan: pemerintah pusat menetapkan metodologi, pemerintah daerah menentukan rentang kewajaran per jenjang dan wilayah, dan sekolah yang melebihi rentang itu wajib membuka dasar perhitungannya ke publik.
Di sisi lain, Josua menilai kebijakan pembatasan kenaikan tarif sekolah swasta bisa membantu jangka pendek, tetapi berisiko jika diterapkan secara kaku dan merata. Risiko makronya adalah sekolah swasta dapat menahan ekspansi kapasitas, mengurangi kualitas layanan, menekan gaji guru, mengurangi investasi fasilitas, atau memindahkan biaya ke pos lain seperti uang kegiatan, uang gedung, seragam, buku, dan biaya ekstrakurikuler.
Jika pembatasan terlalu keras, pasokan sekolah swasta terjangkau justru bisa berkurang, sementara tekanan ke sekolah negeri meningkat. "Karena itu, pembatasan tarif sebaiknya bukan berupa larangan umum, melainkan aturan kenaikan yang transparan, berbasis komponen biaya, wajib diumumkan jauh hari, dan diawasi agar tidak muncul biaya terselubung," jelasnya.
Menurut Josua, instrumen fiskal yang paling realistis adalah kombinasi perluasan bantuan operasional pendidikan dan dukungan bersyarat kepada sekolah swasta terjangkau. Pemerintah dapat memperluas BOS atau bantuan operasional daerah ke sekolah swasta yang menerima siswa dari kelompok menengah bawah, tetapi dengan syarat kenaikan biaya dibatasi, kualitas layanan dijaga, dan laporan biaya dibuka.
Subsidi silang juga bisa dipakai, tetapi harus jelas mekanismenya agar tidak hanya membebani orang tua berpenghasilan sedikit lebih tinggi. Insentif pajak untuk sekolah swasta terjangkau juga relevan, misalnya keringanan pajak daerah, bantuan sewa lahan, atau insentif investasi fasilitas, asalkan sekolah berkomitmen menyediakan kuota biaya rendah dan tidak menaikkan pungutan berlebihan.
Baca Juga: Update Harga Emas Antam Sore Ini 21 Juli 2026, Emas 1 Gram Turun ke Rp2.601.000
Nah, ketegangan solusi itu sendiri memperkuat satu fakta yang tidak diperdebatkan ketiganya: sejauh ini, belum ada kebijakan yang benar-benar menjawab persoalan ini secara memadai.
Dus, selama negara belum hadir di tiga titik itu sekaligus, yang melingkupi kebijakan yang tepat sasaran, alat ukur yang representatif, dan implementasi kewajiban konstitusional yang sudah diputuskan, mahalnya sekolah akan terus jadi persoalan yang secara statistik terlihat terkendali, tapi di depan gerbang sekolah setiap tahun ajaran baru, tetap terasa sebagai beban yang harus ditanggung sendiri oleh orang tua.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













![[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI](https://fs-media.kontan.co.id/kstore/upload/brand_images/brand_images_24062609492500.jpg)
