kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.204   62,76   0,88%
  • KOMPAS100 1.106   11,08   1,01%
  • LQ45 878   11,31   1,31%
  • ISSI 221   1,16   0,53%
  • IDX30 449   6,13   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,20   0,97%
  • IDX80 127   1,37   1,09%
  • IDXV30 135   0,73   0,54%
  • IDXQ30 149   1,60   1,08%

Apindo sambut baik reformasi pajak dalam UU Cipta Kerja


Rabu, 14 Oktober 2020 / 20:52 WIB
Apindo sambut baik reformasi pajak dalam UU Cipta Kerja
ILUSTRASI. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Budi Santoso Sukamdani


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani menyambut baik reformasi perpajakan yang ada dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. 

Menurut dia, relaksasi yang diberikan oleh pemerintah akan menggairahkan investasi di dalam negeri. Ini bisa menambah cashflow perusahaan untuk melakukan ekspansi di periode mendatang.

Hariyadi mengatakan, beberapa ketentuan dalam UU Cipta Kerja sebetulnya sudah sempat diajukan Apindo untuk direvisi, seperti pembebasan pajak penghasilan (PPh) atas dividen yang sempat menuai perdebatan di tingkat pembahasan dengan pemerintah saat revisi UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) beberapa tahun silam.

Kemudian melalui beleid sapu jagad itu, pasal tersebut akhirnya ditetapkan.

Baca Juga: Ekonom: Reformasi pajak dalam UU Cipta Kerja buat Indonesia kompetitif di mata asing

“Pembebasan PPh atas dividen kepada pemegang saham, kalau dulu kan kenanya dua kali. Dengan demikian, uang yang berada di tangan perusahaan itu yang seharusnya dibayarkan, otomtis pemegang saham punya kemampuan untuk ekspansi usaha. Prinsipnya uangnya akan merangsang dunia usaha,” kata dia kepada Kontan.co.id, Rabu (14/10). 

Kendati demikian, Hariyadi berpesan pasal terkait intervensi pemerintah pusat terhadap tarif pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) harus jadi agenda reformasi perpajakan bersamaan dengan UU Cipta Kerja. 

Kata dia, pasal tersebut krusial bagi investor karena pada akhirnya juga akan berhadapan dengan kebijakan fiskal daerah. “Ini penting ya, misalnya pajak bumi dan bangunan (PBB) dikeluhkan oleh pengusaha. Kenaikan PBB kadang suka tidak memerhatikan situasi, naiknya gila-gilaan,” ujar Hariyadi.

Sebagai catatan, dalam UU Cipta Kerja setidaknya pemerintah mengatur lima reformasi pajak untuk menstimulus investasi. Pertama, pajak dividen yang diterima oleh wajib pajak (WP) orang pribadi dalam negeri maupun WP Badan dibebaskan. Syaratnya dividen dan penghasilan setelah pajak diinvestasikan kembali di Indonesia paling sedikit 30% dari laba setelah pajak

Adapun aturan yang berlaku saat ini, dividen yang diterima WP Badan dalam negeri dengan kepemilikan lebih dari 25% tidak dikenai pajak penghasilan (PPh). Bila kurang dari 25% maka WP Badan harus bayar PPh dengan tarif normal. Sementara untuk WP orang pribadi dalam negeri dikenai PPh Final 10%. 

Kedua, dividen yang berasal dari luar negeri tidak dikenakan pajak di Indonesia dalam hal diinvestasikan di Indonesia dan berasal dari perusahaan go public di luar negeri atau perusahaan privat di luar negeri. 

Ketentuannya, dividen yang diinvestasikan di Indonesia, tidak dikenai PPh bila. Bila yang diinvestasikan kurang dari 30% laba setelah pajak badan usaha luar negeri, selisihnya dikenai PPh. Sehingga, sisa laba setelah pajak badan usaha luar negeri dikurangi ketentuan tersebut tidak dikenai PPh.

Sementara, aturan yang berlaku saat ini penghasilan tersebut dikenakan pajak di Indonesia dengan mekanisme pengkreditan pajak luar negeri apabila telah dipotong di luar negeri.

Ketiga, sisa laba atau sisa hasil usaha (SHU) koperasi dan dana haji yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) telah dicabut dari objek PPh.

Keempat, tarif PPh Pasal 26 atas penghasilan bunga dari dalam negeri yang diterima subjek pajak luar negeri (SPLN) dapat diturunkan lebih rendah dari 20% sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah (PP) selanjutnya. Adapun aturan saat ini, dikenakan tarif sebesar 20%. 

Kelima, penyertaan modal dalam bentuk aset atau imbreng tidak tertuang pajak pertambahan nilai (PPN). Aturan saat ini, pengalihan barang kena pajak (BKP) untuk setoran modal pengganti sahan merupakan penyerahan BKP.

Baca Juga: UU Cipta Kerja berikan relaksasi sanksi administrasi pajak

Di sisi lain, ketentuan perpajakan dalam UU Cipta Kerja memperkuat dampak relaksasi pajak untuk investasi setelah sebelumnya pemerintah menurunkan tarif PPh Badan dari 25% menjadi 22% pada 2020 dan 2021. Kemudian menjadi 20% pada tahun 2022 dan seterusnya.

Bahkan bagi emiten, dapat ekstra potongan 3% dari tarif umum. Ketentuan ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 yang melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 terkait penanggulangan dampak ekonomi dan stabilitas sistem keuangan akibat dampak pandemi Covid-19. 

Selanjutnya: Begini tanggapan Hipmi terkait reformasi pajak dalam UU Cipta Kerja

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×