kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

UU Cipta Kerja diterima, pemerintah akan tancap gas bahas aturan turunan


Rabu, 14 Oktober 2020 / 16:57 WIB
UU Cipta Kerja diterima, pemerintah akan tancap gas bahas aturan turunan
ILUSTRASI. Gabungan aliansi buruh menggelar aksi unjuk rasa tolak Undang-undang Cipta Kerja. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/aww.


Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan bekerja cepat menyusun aturan turunan dari Undang Undang (UU) Cipta Kerja. UU yang telah disahkan rapat paripurna DPR pekan lalu tersebut telah diserahkan ke pihak Sekretariat Negara. Nantinya UU tersebut akan ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo dan diundangkan.

"Artinya sekarang pemerintah akan bekerja untuk menyusun peraturan turunan yang memang akan menjelaskan secara lebih detil apa apa yang diatur di UU," ujar Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Donny Gahral Adian kepada wartawan, Rabu (14/10).

Donny memastikan saat ini tim penyusun aturan turunan tengah melakukan pekerjaannya. Mengingat Jokowi sebelumnya meminta aturan turunan siap dalam waktu 3 bulan.

Baca Juga: Bagini tanggapan investor global dan lokal terhadap UU Cipta Kerja

Penyusunan aturan turunan disampaikan Donny akan melibatkan sejumlah elemen masyarakat. Hal itu untuk mendapatkan masukan terkait aturan yang lebih detil tersebut.

"Tim penyusun pasti akan mengundang akademisi, tokoh masyarakat, ormas semua yang bisa memberi masukan terhadap aturan turunan ini," terang Donny.

Asap tahu saja sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut ada sekitar 40 aturan turunan UU Cipta Kerja. Aturan tersebut terdiri dari 35 Peraturan Pemerintah dan 5 Peraturan Presiden.

Selanjutnya: Jokowi akhirnya terima draf final UU Cipta Kerja dari DPR

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×