kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.635.000   3.000   0,11%
  • USD/IDR 17.908   35,00   0,20%
  • IDX 6.303   -36,71   -0,58%
  • KOMPAS100 831   -8,31   -0,99%
  • LQ45 629   -7,18   -1,13%
  • ISSI 216   -1,66   -0,76%
  • IDX30 355   -3,75   -1,05%
  • IDXHIDIV20 439   -4,09   -0,92%
  • IDX80 95   -1,02   -1,07%
  • IDXV30 118   -0,58   -0,49%
  • IDXQ30 114   -1,26   -1,09%

Di Balik Ambisi PFII Tarik Dana Global, Ada Tantangan Besar dalam Pengawasan


Rabu, 22 Juli 2026 / 08:00 WIB
Di Balik Ambisi PFII Tarik Dana Global, Ada Tantangan Besar dalam Pengawasan
ILUSTRASI. Raker Komisi XI DPR bahas RUU PFII (ANTARA FOTO/FAUZAN)


Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengesahan Undang-Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) membuka jalan bagi pemerintah membangun kawasan jasa keuangan berstandar internasional yang ditargetkan mulai dikembangkan pada akhir tahun ini. 

Namun, di balik ambisi menjadikan Indonesia sebagai tujuan baru arus modal global, kehadiran lembaga baru tersebut juga memunculkan tantangan besar, terutama terkait tata kelola, pengawasan, hingga kepastian hukum yang harus diselesaikan sejak awal.

Pemerintah menargetkan PFII mulai beroperasi secepatnya setelah aturan pelaksana, termasuk peraturan pemerintah, rampung disusun. 

Kawasan ini akan dikembangkan dengan konsep serupa Dubai International Financial Centre (DIFC) untuk menarik lembaga keuangan, pengelola dana, serta investor global melalui berbagai insentif dan kemudahan berusaha. 

Baca Juga: PFII Bidik Dana Family Office Global, Incar Aset Keluarga Kaya Dunia

Wakil Ketua Komisi XI DPR sekaligus Ketua Panitia Kerja Penyusunan RUU PFII Mohamad Hekal mengatakan Indonesia ingin memanfaatkan peluang perpindahan dana global, khususnya dari keluarga-keluarga kaya dunia yang tengah mencari lokasi baru untuk menempatkan aset mereka.

Berdasarkan kajian yang diterima dalam pembahasan RUU PFII, terdapat sekitar US$ 3,2 triliun dana keluarga kaya dunia yang dikelola melalui berbagai family office di pusat-pusat keuangan global. 

Dari jumlah tersebut, sekitar 65% disebut sedang mencari tujuan investasi baru akibat perubahan geopolitik dan dinamika di sejumlah pusat keuangan dunia. 

Untuk menarik arus dana tersebut, PFII disiapkan sebagai pusat berbagai aktivitas jasa keuangan, mulai dari investment banking, international ship registry, hingga aircraft registry.

Di sisi lain, skema operasional PFII juga membawa tantangan baru. 

Seluruh transaksi keuangan di kawasan ini akan menggunakan valuta asing dengan harapan dapat memperluas akses pembiayaan global, menyediakan likuiditas valas di dalam negeri, menurunkan biaya pendanaan, serta mendukung pembiayaan proyek-proyek besar tanpa memberikan tekanan berlebihan terhadap nilai tukar rupiah.

Meski demikian, Head of Equity Research Market Kiwoom Sekuritas Indonesia Liza Camelia Suryanata mengingatkan sejumlah risiko mendasar yang perlu diantisipasi. 

Baca Juga: DPR Sahkan RUU PFII Menjadi UU, Dari Mana Modal Awal PFII?

Tantangan pertama adalah potensi tumpang tindih kewenangan antara lembaga pengatur dan pengawas jasa keuangan di PFII dengan regulator yang sudah ada, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). 

Menurutnya, pembagian kewenangan harus dirancang secara tegas agar tidak memunculkan celah pengawasan ketika terjadi kegagalan bank, krisis likuiditas, pencucian uang, maupun risiko sistemik yang berdampak ke pasar domestik. 

"Yang perlu diawasi bukan sekadar Gubernur PFII, tetapi siapa yang mengawasi sang Gubernur," tegas Liza.

Selain persoalan pengawasan, Liza juga menyoroti besarnya kewenangan Dewan PFII yang dipimpin Gubernur PFII. 

Dalam desain kelembagaan, dewan tersebut memiliki otoritas luas, mulai dari menyusun kebijakan, memberikan fasilitas dan insentif, mendirikan entitas baru, hingga menetapkan pungutan. 

Kewenangan yang besar ini, menurutnya, harus diimbangi dengan mekanisme seleksi yang transparan serta sistem pengawasan yang kuat agar tidak menimbulkan konsentrasi kekuasaan. 

Baca Juga: PFII Bidik Dana Family Office Global, Incar 65% Aset Keluarga Kaya Dunia

Tantangan lain adalah penerapan standar hukum internasional dan kemungkinan keterlibatan hakim asing yang harus tetap selaras dengan prinsip hukum nasional sehingga tidak menciptakan perlakuan berbeda antara pelaku usaha di PFII dan pelaku usaha domestik. 

Di saat yang sama, pemerintah juga dituntut menghitung secara transparan manfaat ekonomi yang diperoleh dibandingkan potensi penerimaan negara yang hilang akibat berbagai insentif yang diberikan kepada pelaku usaha di kawasan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Video Terkait



TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Strategi Implementasi PP 20 tahun 2026 (PPh Final UMKM) dan Mitigasi Risiko SP2DK

[X]
×