kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45897,63   5,04   0.56%
  • EMAS1.332.000 0,60%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Menaker: Hanya 7% perusahaan yang mampu bayar pesangon 32 kali gaji


Kamis, 15 Oktober 2020 / 05:59 WIB
Menaker: Hanya 7% perusahaan yang mampu bayar pesangon 32 kali gaji
ILUSTRASI. Menaker Ida mengatakan, hanya sedikit perusahaan yang mampu menjalankan ketentuan pesangon seperti yang tercantum dalam UU Ketenagakerjaan.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Sebagai informasi, ketentuan pesangon yang diatur dalan UU Cipta Kerja Pasal 156 sebanyak 812 halaman telah diubah sehingga berbunyi sebagai berikut. 

Pasal 156 

(1) Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima. 

Baca Juga: UU Cipta Kerja jadi pedang bermata dua untuk perusahaan outsourcing

(2) Uang pesangon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan ketentuan sebagai berikut. 

a. masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan upah. 

b. masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan upah. 

c. masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan upah. 

d. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan upah. 

e. masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan upah. 

f. masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan upah. 

g. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan upah. 

h. masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan upah. 

i. masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan upah. 




TERBARU
Kontan Academy
Accounting Mischief Practical Business Acumen

[X]
×