kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45901,26   8,68   0.97%
  • EMAS1.332.000 0,60%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Menaker: Hanya 7% perusahaan yang mampu bayar pesangon 32 kali gaji


Kamis, 15 Oktober 2020 / 05:59 WIB
Menaker: Hanya 7% perusahaan yang mampu bayar pesangon 32 kali gaji
ILUSTRASI. Menaker Ida mengatakan, hanya sedikit perusahaan yang mampu menjalankan ketentuan pesangon seperti yang tercantum dalam UU Ketenagakerjaan.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Sementara Pasal 156 ayat (3) UU Cipta Kerja selain mendapatkan pesangon upah sesuai masa kerja, juga diberikan uang penghargaan masa kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan ketentuan sebagai berikut. 

Baca Juga: Serikat pekerja minta ada kejelasan jaminan kehilangan pekerjaan di UU Cipta Kerja

a. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan upah. 

b. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan upah. 

c. masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun, 4 (empat) bulan upah. 

d. masa kerja 12 (duabelas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan upah. 

e. masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun, 6 (enam) bulan upah. 

f. masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan upah. 

g. masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan upah. 

h. masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh) bulan upah.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menaker: Hanya 7 Persen Perusahaan yang Mampu Bayar Pesangon 32 Kali Gaji"
Penulis : Ade Miranti Karunia
Editor : Sakina Rakhma Diah Setiawan

Selanjutnya: UU Cipta Kerja diterima, pemerintah akan tancap gas bahas aturan turunan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×