Reporter: Ratih Waseso | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja tertuang akan adanya program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Dengan mana JKP nantinya akan berbentuk dalam tiga manfaat yaitu dana tunai, informasi pasar kerja dan pelatihan pekerjaan.
Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban menuturkan bahwa pekerja/buruh menyambut baik akan adanya JKP, lantaran hal tersebut memang diatur juga di internasional.
Namun Elly menekankan bahwa kejelasan akan bagaimana mekanisme, sumber dana JKP dan lainnya disebut belum ada. Pihaknya mengharapkan ada sosialisasi dan penjelasan terkait hal tersebut.
Elly menyebut pemerintah harusnya belajar dari program Bantuan Subsidi Upah (BSU) dan Kartu Pra Kerja yang sudah meluncur terdahulu.
Di dalam aturan UU Cipta Kerja disebutkan bahwa penerima manfaat JKP atau peserta ialah mereka yang melakukan iuran dalam artian dijelaskan Elly adalah pekerja yang sudah menjadi peserta dari BP Jamsostek.
"Itu harus benar ditujukan kepada orang-orang yang memang pekerja yang kehilangan pekerjaannya. Jangan misal yang sebagian dapat, sebagian enggak dapat karena dia enggak peserta. Lalu dananya dari mana kita kan nggak tahu bagaimana, masih wacana-wacana dari APBN, ekonomi kita kan lagi lesu lalu nanti bagaimana apakah harus utang lagi kah atau bagaimana itu harus dijelaskan pemerintah," jelas Elly saat dihubungi Kontan.co.id pada Rabu (14/10).
Baca Juga: UU Cipta Kerja jamin uang pesangon korban PHK, ingat, ini sumber dananya
Ia menekankan jangan sampai kedepan ada pekerja yang ter-PHK dan tidak mendapatkan JKP malah menjadi masalah baru lagi. Oleh karenanya semua aturan disebut Elly harus dapat dijelaskan oleh pemerintah terutama mengenai JKP.
Sampai saat ini Elly menyebut pihaknya belum pernah mendapatkan sosialisasi akan JKP sendiri. "Bukannya kami tidak apresiasi soal JKP, ini kan di internasional juga ada aturan ini, tapi ada baiknya sudah di siapkan dulu data-data yang akurat dan semua persyaratan dari mana dana disosialisasikan semua agar serikat buruh juga bisa bantu sosialisasikan ke pekerja," kata Elly.
Diketahui dalam UU Cipta kerja dijelaskan bahwa pekerja atau buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja berhak mendapatkan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP). JKP sendiri disebut gerakan oleh badan penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan (BP Jamsostek) dan pemerintah pusat.
Adapun sumber pendanaan JKP berasal dari modal awal pemerintah, rekomposisi iuran program jaminan sosial dan/atau dana operasional BPJS Ketenagakerjaan. Rekomposisi tersebut yang harus dapat dijelaskan lebih lanjut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News