Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan bahwa Surat Edaran (SE) Nomor SE-8/PJ/2026 merupakan pedoman internal yang ditujukan bagi jajaran Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Karena itu, ia meminta masyarakat tidak memolemikkan isi aturan tersebut, termasuk narasi yang menyebut petugas pajak akan melibatkan Bintara Pembina Desa (Babinsa) dalam pemeriksaan wajib pajak.
Bimo menekankan bahwa keterlibatan Babinsa maupun Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) dalam surat edaran tersebut hanya sebatas koordinasi dan penyediaan informasi di lapangan.
"Jadi sekali lagi ini merupakan SE yang ditujukan untuk internal DJP, jadi tidak perlu dipolemikan dan gak perlu digoreng-goreng bahwa nanti petugas pajak akan melibatkan Babinsa dan segala macam. Itu koordinasi informasi saja," kata Bimo dalam Konferensi Pers APBN Kita, Selasa (21/7/2026).
Baca Juga: PFII Bidik Dana Family Office Global, Incar 65% Aset Keluarga Kaya Dunia
Menurut Bimo, dalam proses penggalian informasi perpajakan, DJP memang menjalin kerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan atau multi-stakeholder. Salah satunya adalah Babinsa dan Bhabinkamtibmas yang memiliki jaringan hingga tingkat wilayah.
"Jadi di dalam kami menggali informasi kami bekerja sama dengan multi stakeholders. Salah satunya memang Bintara Pembina Desa dan Bhyangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat," katanya.
Selain aparat pembina wilayah, DJP juga berkoordinasi dengan perangkat desa. Namun, Bimo menegaskan bahwa pihak-pihak tersebut tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan maupun pemungutan pajak.
"Jadi perangkat desa dan segala macam itu berkoordinasi dengan kita, bukan mereka kemudian dinarasikan merupakan pelaksana pemeriksaan maupun pemungutan pajak, sama sekali tidak," tegasnya.
Lebih lanjut, Bimo menjelaskan bahwa pengawasan kepatuhan pajak saat ini mengandalkan pemanfaatan teknologi informasi yang semakin canggih. Menurutnya, koordinasi dengan aparat kewilayahan hanya dilakukan apabila dibutuhkan untuk memperoleh klarifikasi atau informasi tambahan di lapangan.
"Jadi kehadiran di sana itu mendukung koordinasi bersama. Itu pun bukan senjata yang utama. Senjata utama sudah lebih canggih, jadi kita pakai CRM, mesin kita, kemudian kita pakai reservasu dari geo tagging, kita pakai Coretax," katanya.
Baca Juga: Usai Libur Sekolah, BGN Lakukan Refocusing MBG untuk Perbaikan Program
Ia menjelaskan, sistem Customer Relationship Management (CRM), teknologi geotagging, serta platform Coretax menjadi instrumen utama DJP dalam melakukan pengawasan dan analisis kepatuhan perpajakan.
Apabila dalam proses pengawasan masih diperlukan verifikasi atau klarifikasi di lapangan, DJP akan berkoordinasi dengan para pembina kewilayahan untuk memperoleh informasi yang dibutuhkan. Menurut Bimo, kerja sama tersebut semata-mata dilakukan dalam rangka penyediaan data dan informasi, bukan untuk melibatkan aparat dalam proses pemeriksaan perpajakan.
Bimo juga menegaskan bahwa mekanisme koordinasi tersebut bukanlah kebijakan baru. Menurutnya, pola kerja sama serupa telah diterapkan sejak 2020 dan hanya mengalami penyempurnaan melalui Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026 yang diterbitkan pada tahun ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













![[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI](https://fs-media.kontan.co.id/kstore/upload/brand_images/brand_images_24062609492500.jpg)
