kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.632.000   22.000   0,84%
  • USD/IDR 17.880   -62,00   -0,35%
  • IDX 6.340   108,24   1,74%
  • KOMPAS100 839   16,49   2,00%
  • LQ45 637   8,89   1,42%
  • ISSI 218   3,63   1,69%
  • IDX30 358   3,90   1,10%
  • IDXHIDIV20 444   3,51   0,80%
  • IDX80 96   1,59   1,69%
  • IDXV30 119   0,82   0,69%
  • IDXQ30 115   1,03   0,91%

Gubernur PFII Akan Dipilih Langsung Presiden, Tanpa Fit and Proper Test DPR


Selasa, 21 Juli 2026 / 20:51 WIB
Gubernur PFII Akan Dipilih Langsung Presiden, Tanpa Fit and Proper Test DPR
ILUSTRASI. Raker Komisi XI DPR bahas RUU PFII (ANTARA FOTO/FAUZAN)


Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTAKetua Panitia Kerja (Panja) penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) PFII di Komisi XI DPR Mohamad Hekal mengatakan, struktur kelembagaan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) akan dipimpin oleh seorang Gubernur PFII yang nantinya dipilih langsung oleh Presiden.

"Penunjukan Presiden, tidak ada fit and proper test DPR, itu langsung Presiden," ujar Hekal saat ditemui di Parlemen Senayan, Senayan (21/7/2026).

Hekal menjelaskan, setelah wilayah PFII ditetapkan dan perangkat kelembagaan terbentuk, pemerintah akan membentuk Dewan PFII yang akan dipimpin oleh Gubernur PFII.

"Begitu ditetapkan wilayah PFI-nya, kemudian bisa kita tetapkan dewannya yang nanti dipimpin oleh gubernur," katanya.

Baca Juga: PFII Bidik Dana Family Office Global, Incar 65% Aset Keluarga Kaya Dunia

Menurut Hekal, Gubernur PFII akan menjadi bagian dari struktur utama pengelolaan kawasan finansial internasional tersebut, bersama dengan sejumlah organ pendukung lainnya.

Dalam struktur PFII, nantinya terdapat Dewan PFII sebagai pembuat kebijakan, Lembaga Pengelola (LP) PFII yang bertugas mengelola infrastruktur kawasan, serta Lembaga Pengawas Jasa Keuangan (LPJK) PFII yang memiliki fungsi seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di dalam kawasan PFII.

"Lalu di bawahnya ada LP, LP itu lembaga pengelola, yang nanti mengelola infrastruktur fisik. Terus kemudian ada LPJK-nya, yang kayak OJK-nya di dalam kawasan itu. Lalu ada pengadilan dan arbitrase," jelas Hekal.

Hekal mengatakan, PFII tidak hanya terbatas pada satu kawasan. Apabila pemerintah menetapkan beberapa wilayah PFII, maka setiap kawasan akan memiliki perangkat kelembagaan masing-masing.

Baca Juga: DPR Beberkan Ambisi PFII, Tarik Investment Banking Asing dan Ekosistem Global

"Kalau misalnya PFI-nya tiga, nanti juga jadi tiga. Jadi kalau misalnya itu, itu jadi perangkat yang minimal," ujarnya.

Dengan demikian, setiap kawasan PFII nantinya akan memiliki dewan sendiri yang dipimpin gubernur, lembaga pengelola, pengawas keuangan khusus, serta mekanisme penyelesaian sengketa melalui pengadilan dan arbitrase.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Video Terkait



TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Strategi Implementasi PP 20 tahun 2026 (PPh Final UMKM) dan Mitigasi Risiko SP2DK

[X]
×