Reporter: Agus Triyono | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Pemerintah terus memperbaiki mutu birokrasi di Indonesia. Kali ini, pemerintah akan membuat peraturan baru.
Peraturan tersebut, akan mengatur mengenai pembatasan masa jabatan pejabat eselon I dan II menjadi hanya lima tahun saja. Batasan waktu tersebut akan mengubah sistem sekarang, di mana, umumnya level jabatan eselon I bisa dipegang oleh seorang PNS hingga dia memasuki masa pensiun.
Beberapa waktu lalu melalui Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 14 Tahun 2014, pemerintah memutuskan melaksanakan lelang jabatan di level eselon I dan II.
Eko Prasodjo, Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengatakan, beleid mengenai masa jabatan pejabat eselon tersebut nantinya akan berbentuk peraturan pemerintah (Pp). Pp tersebut saat ini sedang disusun sebagai peraturan pelaksana UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dan tergetnya, akan diselesaikan tahun ini.
Eko menambahkan, selain membatasi masa jabatan eselon menjadi lima tahun, peraturan tersebut nantinya juga akan berisi beberapa ketentuan.
Pertama, tentang syarat pejabat eselon I yang ingin memperpanjang masa jabatannya. "Jika ingin duduk lagi di jabatan sama setelah lima tahun, dia harus menjalani reassesment," kata Eko di Jakarta Selasa (1/4) lalu.
Kedua, penilaian. Dalam beleid ini nantinya setiap tahun kinerja dari pejabat eselon akan dinilai berdasarkan kontrak kinerja yang telah dibuat dengan atasan mereka.
Jika dalam perjalanannya ternyata kinerja pejabat eselon tersebut tidak memuaskan, pejabat tersebut akan diberi waktu enam bulan untuk memperbaiki diri.
Kalau ternyata dalam rentan waktu enam bulan pejabat tersebut tidak juga menunjukkan kinerja memuaskan, dengan terpaksa mereka akan diberikan hukuman. Hukuman tersebut bisa berupa penurunan jabatan ke level yang lebih rendah.
Selain soal masa jabatan, Eko menambahkan bahwa saat ini pemerintah juga akan menyederhanakan sistem penggajian pejabat. Rencanannya, penyederhanaan ini akan dilakukan dengan menghapuskan sistem penggajian selama ini yang lebih menitikberatkan pada masalah kepangkatan.
Dengan penyederhanaan ini, nantinya penggajian pejabat akan ditentukan berdasarkan posisi, beban, tanggung jawab, risiko kerja mereka.
"Performance based ini akan didasarkan pada kontrak antara menteri dengan dirjen dan seterusnya ke bawah, itu yang akan menentukan take home pay mereka." Katanya.
Sofyan Effendi, anggota Tim Independen Pengawas Reformasi Birokrasi, berharap, dengan dilakukannya perbaikan tersebut, ke depannya kinerja birokrasi di Indonesia bisa dipacu dan lebih profesional.
Agus Pambagio, pengamat kebijakan publik sementara itu berharap, agar pemerintah bisa menyelesaikan peraturan pemerintah tersebut sesuai dengan perintah undang- undang. Agar, UU ASN bisa cepat membuahkan hasil.
"Selesaikan dulu, dilaksanakan, kalau itu sudah satu tahun akan kelihatan bagus dan efektif tidaknya," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News