kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.942.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.509   84,00   0,51%
  • IDX 6.826   -80,68   -1,17%
  • KOMPAS100 985   -11,71   -1,17%
  • LQ45 757   -8,18   -1,07%
  • ISSI 222   -2,69   -1,20%
  • IDX30 392   -5,07   -1,28%
  • IDXHIDIV20 459   -6,34   -1,36%
  • IDX80 111   -1,31   -1,17%
  • IDXV30 114   -1,39   -1,20%
  • IDXQ30 126   -1,90   -1,48%

Pajak Orang Kaya Perlu Ditingkatkan, AMRO Soroti Kesenjangan Tarif PPh


Senin, 23 Juni 2025 / 05:40 WIB
Pajak Orang Kaya Perlu Ditingkatkan, AMRO Soroti Kesenjangan Tarif PPh
ILUSTRASI. Pembayaran pajak di kantor Pajak Jakarta Selatan. KONTAN/Muradi/2016/04/13


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Lembaga pemantau ekonomi kawasan, ASEAN+3 Macroeconomic Research Office (AMRO), mendorong pemerintah Indonesia untuk mempertimbangkan reformasi pajak penghasilan orang pribadi (PPh OP), khususnya dengan menambah lapisan tarif bagi kelompok berpenghasilan tinggi.

Dalam laporannya, AMRO menilai struktur PPh di Indonesia masih kurang progresif dibandingkan negara-negara tetangga di Asia.

Baca Juga: Dorong Ekonomi, Indonesia Butuh Reformasi Pajak dan Efisiensi Belanja

“Untuk mengoptimalkan penerimaan dari pajak penghasilan, perlu dipertimbangkan perluasan golongan tarif bagi kelompok berpendapatan tinggi,” tulis AMRO dalam laporan pemantauan ekonomi regional, dikutip Minggu (22/6).

Meski pemerintah Indonesia telah menambah jumlah lapisan tarif pajak dari empat menjadi lima, AMRO menilai rentang antara tarif 30% dan 35% terlalu lebar.

Saat ini, tarif tertinggi sebesar 35% hanya berlaku bagi individu dengan penghasilan di atas Rp 5 miliar per tahun—sekitar 141 kali rata-rata gaji nasional.

Sementara itu, tarif 30% dikenakan bagi mereka yang berpenghasilan antara Rp 500 juta hingga Rp 5 miliar atau setara 14 kali gaji rata-rata nasional.

“Dengan selisih yang signifikan antara dua lapisan tertinggi ini, pengenalan bracket tambahan untuk kelompok berpenghasilan tinggi layak dipertimbangkan,” tulis AMRO.

Baca Juga: Belanja Perpajakan Meningkat, Tanda Ekonomi Menggeliat?

Tak hanya untuk menambah penerimaan negara, reformasi ini juga bisa menjadi sinyal keberpihakan pemerintah terhadap kelompok masyarakat berpendapatan rendah dan menengah.

Meski demikian, AMRO mengingatkan bahwa kebijakan ini memerlukan kajian mendalam dan harus mempertimbangkan dinamika politik, termasuk proses persetujuan di parlemen jika akan mengubah Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh).

“Usulan semacam ini harus dilandasi studi komprehensif dan mempertimbangkan aspek politik maupun ekonomi. Perubahan terhadap UU PPh juga memerlukan persetujuan legislatif,” ujar AMRO.

Selanjutnya: 5 Saham Akan IPO Di BEI Juni 2025, CDIA-CHEK-COIN-BLOG-ASPR, Mana yang Layak Dibeli?

Menarik Dibaca: Resep Kue Mangkok Lembut dan Mekar Maksimal Tanpa Tape, Cuma Pakai Bahan Simpel

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×