Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Lembaga pemantau ekonomi kawasan, ASEAN+3 Macroeconomic Research Office (AMRO), mendorong pemerintah Indonesia untuk menerapkan pendekatan lebih tegas dalam menindak wajib pajak yang tidak patuh.
Salah satu langkah yang diusulkan adalah pembatasan akses terhadap layanan publik dan keuangan bagi para pelanggar kewajiban perpajakan.
Dalam laporannya, AMRO menyebut bahwa wajib pajak yang menghindari kewajiban pembayaran pajak dapat dikenai pembatasan sementara untuk memperoleh izin mengemudi (SIM), persetujuan pinjaman dari lembaga keuangan, hingga sertifikat kepemilikan tanah atau bangunan.
Baca Juga: Penerimaan Turun, Ikatan Wajib Pajak (IWPI) Usul PPN Ekspor Tambang Naik Jadi 5%-10%
"Wajib pajak yang tidak memenuhi kewajiban perpajakannya dapat dikenai pembatasan sementara dalam mengakses layanan publik tertentu," tulis AMRO dalam laporannya, dikutip Senin (23/6).
Rekomendasi ini menjadi bagian dari dorongan AMRO agar pemerintah tidak hanya fokus pada reformasi sistem, seperti implementasi Core Tax Administration System (CTAS), tetapi juga memperkuat sisi penegakan hukum.
Selain itu, AMRO juga menyoroti pentingnya penggunaan teknologi canggih oleh petugas pajak dan penerapan sanksi tegas, seperti denda keterlambatan pembayaran hingga penyitaan rekening bank bagi pengemplang pajak.
Baca Juga: Efisiensi Pungutan PPN Indonesia Kalah dari Negara Tetangga, Ini Penyebabnya
"Pemerintah juga disarankan untuk terus membekali petugas pajak dengan teknologi canggih serta menerapkan sanksi finansial yang ketat terhadap penghindaran pajak, seperti mengenakan denda atas keterlambatan pembayaran dan penyitaan rekening bank," katanya.
Di sisi lain, integrasi antara Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat dioptimalkan untuk mendukung penegakan pajak.
Selanjutnya: Makin Melebar, AMRO Prediksi Defisit APBN Tembus 2,7% PDB pada 2025
Menarik Dibaca: Katalog Promo Alfamidi Hemat Satu Pekan 23-29 Juni 2025, Kanzler Diskon Rp 15.400!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News