Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penjualan pulau-pulau di Indonesia kembali terjadi di situs daring. Belakangan, terdapat 5 pulau di Indonesia secara terbuka dijual di situs daring privateislandonline.com.
Berdasarkan pantauan Kontan.co.id, Minggu (22/6), pukul 11.41 WIB, ada lima pulau yang dipasarkan dengan tawaran harga sampai Rp 2,67 miliar.
Berikut beberapa pulau yang dijual di situs tersebut:
1.Pulau Anambas
Berdasarkan pantauan situs tersebut, tertulis Pulau Anambas ditawarkan sebagai sepasang pulau dengan total luas 159 acre (sekitar 64 hektare), terdiri dari satu pulau besar dan satu pulau kecil. Situs tersebut menuliskan pulau ini dapat dikembangkan untuk pembangunan eco-resort karena dikelilingi hutan tropis, laguna, dan berdekatan dengan kawasan konservasi penyu.
2.Pulau Sumba
Pulau kedua adalah sejumlah bidang lahan di Pulau Sumba, Nusa Tenggara Timur, yang disebut masing-masing memiliki luas 5-100 acre. Lahan-lahan ini diklaim berada di tepi pantai dan dijual untuk pengembangan vila, resor, hingga properti investasi dengan kisaran harga EUR7 hingga EUR20 per meter persegi.
Baca Juga: KKP: Tak Ada Regulasi yang Memperbolehkan Penjualan Pulau di Indonesia
3.Pulau Panjang
Pulau Panjang di Nusa Tenggara Barat juga dipasarkan. Luasnya disebut sekitar 33 acre (13 hektare) dan berada tak jauh dari kawasan wisata Pulau Moyo. Dalam deskripsi situs, pulau ini disebut belum dikembangkan dan dinilai potensial untuk pembangunan properti.
4.Pulau Seliu
Pulau keempat adalah Pulau Seliu, Belitung. Situs menyebut satu kavling dalam pulau dijual sebesar USD167,3 ribu atau setara Rp2,67 miliar (asumsi kurs Rp16.000 per 1 USD).
5.Surf Beach Property
Kelima, sebuah properti pantai (surf beach property) di Sumba juga ditawarkan. Situs ini menyebut lokasi lahan berada di tepi pantai dengan luas sekitar 3,7 acre. Adapun statusnya tertulis “off the market”.
Merespon hal itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan bahwa pulau di Indonesia tidak untuk diperjualbelikan.
Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan Koswara mengatakan tidak ada regulasi yang mengatur penjualan pulau maupun pulau kecil di Indonesia.
"Kami tegaskan bahwa tidak ada satu pun regulasi di Indonesia yang memperbolehkan penjualan pulau kecil. Yang diperbolehkan adalah terkait pemanfaatannya untuk kegiatan tertentu, hak atas tanahnya, serta investasinya. Itu pun dengan syarat-syarat ketat," kata Koswara.
Baca Juga: KKP Pastikan Penambangan di Raja Ampat Tak Ganggu Ekosistem Pesisir
KKP memiliki kewenangan dalam pemberian izin atau rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil, Izin pemanfatan pulau kecil dan perairan di sekitarnya untuk penanam modal asing dan rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil dengan luas dibawah 100-kilometer persegi untuk penanam modal dalam negeri.
Sejak tahun 2019 melalui Peraturan Menteri KP Nomor 8 Tahun 2019, KKP telah mengatur terkait batasan luasan pemanfaatan pulau-pulau kecil.
Koswara bilang, lahan pulau kecil tidak dapat dikuasai seluruhnya, terdapat paling sedikit 30 persen lahan yang dikuasai negara baik untuk fungsi lindung, akses publik, dan kepentingan umum lainnya sehingga yang dapat dimanfaatkan paling banyak 70 persen dari luas pulau.
"Dari 70 persen yang dapat dimanfaatkan ini, pelaku usaha wajib mengalokasikan untuk ruang terbuka hijau,” jelasnya.
Selanjutnya: Sebulan Naik 0,99 Persen, Harga Emas Antam Hari Ini Naik (22 Juni 2025)
Menarik Dibaca: Kenapa Bunga Lili Perdamaian Tak Kunjung Mekar? Ini 5 Penyebab dan Solusinya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News