kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.650.000   29.000   1,79%
  • USD/IDR 16.349   90,00   0,55%
  • IDX 7.073   43,40   0,62%
  • KOMPAS100 1.037   7,79   0,76%
  • LQ45 810   -1,46   -0,18%
  • ISSI 212   1,87   0,89%
  • IDX30 422   0,11   0,03%
  • IDXHIDIV20 506   -1,11   -0,22%
  • IDX80 117   0,24   0,20%
  • IDXV30 121   0,19   0,16%
  • IDXQ30 138   -0,30   -0,22%

Kritisi RUU BUMN, FITRA Sebut Kewenangan Danantara Tumpang Tindih


Selasa, 04 Februari 2025 / 18:39 WIB
Kritisi RUU BUMN, FITRA Sebut Kewenangan Danantara Tumpang Tindih
ILUSTRASI. Menteri BUMN Erick Thohir (kiri) menerima laporan dari Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Ermarini (kanan) saat Rapat Paripurna ke-12 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025). Rapat Paripurna DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (RUU BUMN) menjadi undang-undang. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom.


Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Putri Werdiningsih

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) mengkritisi pengaturan atas Revisi Undang-Undang Nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang hari ini, Selasa (04/02) disahkan menjadi Undang-Undang (UU) Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).

Sekretaris Nasional (Seknas) FITRA Gulfino mengungkap BPI Danantara idealnya dapat mengakselrasi kinerja BUMN untuk lebih menghasilkan dividen bagi negara. Namun disisi lain, ia menilai terdapat kewenangan PBI Danatara yang rentan tumpang tindih dengan kewenangan Kementerian BUMN.

"PBI Danatara sebagai lembaga baru, juga akan berhadapan dengan konflik kepentingan dari pengelola BUMN sebelumnya. Superholding ini berpotensi mendapatkan halangan dari oligarki yang menikmati status quo kondisi BUMN yang nyaris tidak berkinerja dengan maksimal," ungkap Gulfino dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan, Selasa (04/02).

Baca Juga: Soal Isu Erick Jadi Dewan Pengawas Danantara, Dasco Ungkap Hal Ini

Selain itu, terkait pemisahan kekayaan BUMN dari kekayaan negara, Gulfino menilai langkah ini akan mempermudah aksi korporasi. Namun disisi lain akan menjadi bola liar, yang apabila tidak terdapat batasan yang jelas terkait aksi korporasi.

"Alih-alih mendapatkan manfaat malah menimbulkan kerugian negara yang terindikasi tindakan korupsi Hal ini seringkali terjadi, sulit melihat kejernihan dalam aksi korporasi yang mana BUMN tersebut diisi oleh aktor-aktor politik bagian dari balas jasa politik," ungkap dia.

Kemudian dari segi proses legislasi berdasarkan pemantauan Indonesian Parliamentary Center dari segi formil penyusunan legislasi DPR RI dan Pemerintah selalu mengabaikan partisipasi publik dalam proses pembahasan.

"Perlu diketahui  bahwa RUU BUMN tidak termasuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahunan dan tidak masuk dalam carry over dari pembahasan sebelumnya hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai urgensi dan justifikasi penyusunannya," tambahnya.

Baca Juga: RUU BUMN Disahkan Jadi UU, Erick Thohir: BPI Danantara Resmi Didirikan

Ia menjelaskan, bahwa penyusunan RUU di luar prolegnas seharusnya memenuhi kriteria tertentu, seperti keadaan darurat atau kebijakan strategis nasional, yang perlu dijelaskan lebih lanjut oleh pembentuk UU. 

Selain itu, RUU BUMN melompati tahapan penyusunan yang harusnya dilakukan seperti tidak di harmonisasi terlebih dahulu di Badan Legislasi sehingga proses pembentukan UU ini dinilai cacat prosedural.

Karena hal ini jugalah, substansi dalam RUU BUMN berisiko tumpang tindih dengan regulasi yang sudah ada, seperti UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN, UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta regulasi sektoral lainnya.

"Hal ini menunjukkan kurangnya kajian mendalam dalam tahap harmonisasi dan sinkronisasi peraturan perundang-undangan, yang dapat berujung pada inkonsistensi hukum," katanya.

Dari sisi transparansi, pembahasan RUU BUMN tidak dipublikasikan kepada publik terkait naskah akademik dan draft RUU, sehingga menghambat akses publik dalam memberikan masukan. Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2022 Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan mensyaratkan bahwa naskah akademik harus tersedia untuk dikaji oleh masyarakat sebelum proses pembahasan lebih lanjut di DPR.

Menurutnya jika RUU BUMN diproses dalam waktu yang singkat tanpa diskusi yang memadai, maka akan ada risiko legislasi yang bersifat reaktif dan tidak berbasis pada kebutuhan jangka panjang.

"Legislasi yang terburu-buru sering kali menghasilkan regulasi yang tidak implementatif dan berpotensi menimbulkan permasalahan di kemudian hari," tutupnya. 

Selanjutnya: Penjualan Bijih Nikel Central Omega (DKFT) Capai 2,59 Juta Ton di 2024, Naik 105,55%

Menarik Dibaca: Jadi Pekerja Work Smart Tahun 2025 Dengan Platform Kerja berbasis AI

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×