kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.503.000   7.000   0,47%
  • USD/IDR 15.511   28,00   0,18%
  • IDX 7.760   25,02   0,32%
  • KOMPAS100 1.205   3,50   0,29%
  • LQ45 961   2,42   0,25%
  • ISSI 234   1,13   0,48%
  • IDX30 494   1,12   0,23%
  • IDXHIDIV20 593   1,74   0,29%
  • IDX80 137   0,38   0,27%
  • IDXV30 142   -0,50   -0,35%
  • IDXQ30 164   0,08   0,05%

Ini Target Pemerintah Selesaikan Tumpang Tindih Pemanfaatan Ruang dan Lahan


Senin, 05 Agustus 2024 / 16:55 WIB
Ini Target Pemerintah Selesaikan Tumpang Tindih Pemanfaatan Ruang dan Lahan
ILUSTRASI. Pemerintah tengah mengejar target dalam penyelesaian tumpang tindih pemanfaatan ruang dan lahan.


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah tengah mengejar target dalam penyelesaian tumpang tindih pemanfaatan ruang dan lahan. Terdapat beberapa terget yang tengah dilakukan oleh pemerintah.

Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Wahyu Utomo mengatakan beberapa target yang menjadi fokus utama pemerintah dalam tumpang tindih ini di antaranya:

Pertama, penyelesaian tumpang tindih di kawasan hutan yang saat ini jumlahnya ditaksir mencapai 57 juta hektar.

Baca Juga: 20 Juta Hektar Tumpang Tindih Lahan Terselesaikan, Pemerintah Ungkap Kendalanya

“Target kita menyelesaikan tumpang tindih di kawasan hutan, karena dari jumlahnya itu masih ada sisa 57 juta hektar yang masih kita klarifikasi, tapi paling tidak kita sudah menyelesaikan 20 juta hektar,” ujarnya dalam Dialog Forum Merdeka Barat 9, Senin (5/8).

Kedua, lanjut Wahyu, pihaknya tengah memikirkan bagaimana menyelesaikan Peta Indikatif Tumpang Tindih antar IGT (PITTI) yang sudah diterbitkan kepada setiap provinsi.

“Jadi tugas masing-masing provinsi ini sudah tahu, di mana tumpang tindihnya, luasnya berapa dengan siapa itu sudah ada semua, jadi tinggal action-nya saja, maka pak Menko minta grand design-nya seperti apa,” terang dia.

Ketiga, tumpang tindih dengan tambang dalam kawasan hutan, yang ditaksir luasnya mencapai 5,2 juta hektar. Di mana, sekitar 4,7 juta lahan tersebut bermasalah yang disebabkan oleh delineasi, tumpang tindih antar Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diberikan dengan IUP lainnya karena adanya perbedaan penggunaan skala.

“Dan juga yang penting lagi kita menyelesaikan perizinan hak guna usaha di dalam kawasan hutan,” imbuh Wahyu.

Lebih lanjut, Wahyu menambahkan bahwa ini merupakan persoalan yang terus berlangsung sehingga tidak bisa ditargetkan semua persoalan tersebut bisa diselesaikan hanya dalam kurun waktu setahun.

“Target? ini kan living proses terus berjalan nggak mungkin selesai semua di tahun ini,” pungkasnya.

Baca Juga: Pemerintah Buka 40.000 Formasi CPNS di 2024, 5% untuk Kaltim dan Ditempatkan di IKN

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Efficient Transportation Modeling (SCMETM) Penerapan Etika Dalam Penagihan Kredit Macet

[X]
×