Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah dan DPR kebut pengesahan amandemen Rancangan Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (RUU BUMN). Aturan ini nantinya akan menjadi payung hukum untuk pembentukan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara.
Dalam draft Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU BUMN ditegaskan terkait kewenangan Menteri BUMN dan Danantara. Nantinya Danantara akan menggantikan sebagian tugas Menteri BUMN dalam mengelola perusahaan plat merah.
Ekonom Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Nailul Huda mengatakan bahwa pembagian wewenang antara menteri BUMN dan Danantara harus jelas, dimana Kementerian sebagai regulator dan Danantara sebagai operator.
"Jangan sampai ada tabrakan kepentingan antar kedua belah pihak." jelas Nailul pada Kontan.co.id, Senin (3/2).
Selain itu, juga perlu ditegaskan terkait wewenang dalam mengatur BUMN mana saja yang masuk pengelolaan Danantara maupun yang bukan.
Baca Juga: Prabowo Cabut Izin Usaha Pemanfaatan Hutan dari 18 Perusahaan, Luasnya 526.000 Ha
Menurutnya Danantara, jangan dibebankan mengatur perusahaan plat merah yang sakit. Sehingga urusan perusahaan yang sakit ini sebaiknya masih menjadi kewenangan Menteri BUMN.
Selain itu, untuk yang Kewajiban Pelayanan Publik (PSO) juga diharapkan masih ada campur tangan pemerintah, sehingga tidak hanya mengedepankan keuntungan saja.
"PSO harus ada nilai dari kerakyatan yang harus dibebankan ke BUMN dan Danantara," pungkasnya.
Sebelumnya, pemerintah mengharapkan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) dapat diluncurkan pada kuartal I/2025. Melalui BPI Danantara, pemerintah ingin dividen BUMN dapat dioptimalisasi.
Sebagai landasan hukum, RUU perubahan ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN sudah disetujui pada rapat tingkat I Komisi VI DPR RI hari Sabtu (1/2/2024). RUU ini kemudian akan dibawa ke rapat tingkat II Paripurna DPR pada Selasa (4/2/2025) untuk dapat disahkan menjadi UU.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjabarkan beberapa pokok materi penting di dalam RUU BUMN. Pertama, yaitu pemberian kuasa atribusi kepada menteri sebagai wakil pemerintah.
"Kedua, pendirian dan pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau BPI Danantara dalam rangka melakukan optimalisasi pengelolaan dividen BUMN," kata Supratman dalam rapat tingkat I Komisi VI DPR RI, Sabtu (1/2).
Ketiga, RUU tersebut juga mengatur penguatan tata kelola BUMN melalui pemisahan fungsi regulator, pemegang saham dan pengawas BUMN sertai pengaturan koordinasi tentang menteri dan badan.
"Dan pemisahan kekayaan BUMN sebagai kekayaan negara yang dipisahkan agar lebih lincah untuk menjalankan aksi korporasi. Diharpakan dapat memperkuat daya saing BUMN dan mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia seperti yang sudah dicanangkan Bapak Presiden Prabowo," pungkasnya.
Baca Juga: Segera Dibentuk, Danantara Gantikan Sebagian Peran Erick Thohir Kelola BUMN
Selanjutnya: Brand Perawatan Kulit Vegan Melixir Hadir di Sephora Indonesia
Menarik Dibaca: Brand Perawatan Kulit Vegan Melixir Hadir di Sephora Indonesia
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News