Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. DPR dan pemerintah resmi menyepakati Rancangan Undang Undang (RUU) BUMN untuk disahkan menjadi Undang-Undang (UU) pada sidang paripurna pekan depan.
Menteri Sekretaris Negara (Menesesneg) Prasetyo Hadi mengatakan usai RUU BUMN diparipurnakan, pemerintah akan melakukan yang menjadi amanat aturan ini, termasuk membentuk Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).
"Karena kita mengejar waktu untuk memperkuat ekonomi kita, semakin kita lambat maka akan hilang opportunity-nya," kata Prasetyo usai Rapat Kerja Tingkat I Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (1/2).
Baca Juga: Pemerintah Dukung Pembentukan Danantara untuk Optimalisasi Dividen BUMN
Prasetyo enggan memberikan jawaban pasti apakah Danantara bisa diluncurkan di kuartal I/2025. Yang terang pemerintah masih menunggu RUU BUMN sebagai payung hukumnya diparipurnakan menjadi UU.
"Ya secepatnya, kalau minggu depan ada jadwal paripurna langsung di paripurnakan, launching kuartal I itu Insyaallah doakan," ungkapnya.
Selain soal Danantara, RUU BUMN ini juga mengatur tiga pokok materi penting lainnya.
Pertama, pemberian kuasa atribusi kepada menteri sebagai wakil pemerintah.
Baca Juga: Hingga Kini Belum Beroperasi, Pengamat Singgung Urgensi Pembentukan Danantara
Kedua, penguatan tata kelola BUMN melalui fungsi pemisahan, fungsi regulator, pemegang saham dan pengawas BUMN, serta pengaturan koordinasi tentang Menteri dan Badan.
Ketiga, penegasan status kekayaan BUMN sebagai kekayaan negara yang dipisahkan agar lebih lincah untuk menjalankan aksi korporasi.
Selanjutnya: Berkshire Hathaway Pangkas 4.000 Pekerja di Tengah Rekor Laba
Menarik Dibaca: Skin Minimalism Jadi Tren Perawatan Kulit Simple Masa Kini
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News