Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut, mulai Kamis, 7 Agustus 2025 akan berlaku tarif resiprokal 19% atas ekspor Indonesia ke negara Amerika Serikat (AS).
Airlangga menjelaskan, pemerintah melalui kementerian terkait juga telah melakukan sosialisasi kepada para pengusaha eksportir dan juga Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia.
"Seperti kemarin seperti waktu dikenakan 10%, itu langsung (berlaku pada waktu yang ditetapkan AS), sosialisasi kan sudah dilakukan dengan Kadin dan eksportir (tarif 19%)," ungkap Airlangga usai Rapat Paripurna di Istana Kepresidenan, Rabu (6/8/2025).
Baca Juga: IEU CEPA Masuk Babak Akhir, Prabowo Pastikan Tarif Ekspor Produk RI Bisa 0%
Di sisi lain, saat disinggung mengenai pembahasan pembahasan barang-barang impor dari AS yang dibebaskan tarif oleh pemerintah Indonesia alias 0%, Airlangga menjelaskan bahwa hal tersebut masih dibahas lebih lanjut.
"Itu masih dalam pembahasan," katanya singkat.
Begitu pula saat ditanya tentang kemungkinan adanya pengecualian tarif ekspor (exception) pada sejumlah komoditas yang diminta Indonesia kepada pemerintah AS, Airlangga hanya menegaskan bahwa diskusi terkait hal itu masih berlangsung.
"Sedang dalam pembahasan,” ujarnya
Baca Juga: GAPMMI Sebut Tarif Impor ke AS Turun, Ekspor Mamin RI Kian Prospektif
Seiring dengan itu, Airlangga juga menanggapi kabar yang menyebut bahwa kebijakan tarif ekspor ini harus disertai dengan perjanjian perdagangan bebas (FTA), Airlangga membantahnya. "Gak perlu," tegasnya.
Ia juga memastikan bahwa tidak akan ada pernyataan bersama (joint statement) tambahan antara pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat terkait isu ini. "Tidak ada," ujarnya sambil berlalu.
Selanjutnya: PGN Gandeng UGM Kembangkan Wisata Berkelanjutan di Kawasan Mandeh
Menarik Dibaca: Hingga Juli, Railink Catat 4 Juta Penumpang Naik KA Bandara
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News