kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.950.000   -9.000   -0,46%
  • USD/IDR 16.378   -34,00   -0,21%
  • IDX 7.504   -11,44   -0,15%
  • KOMPAS100 1.056   -4,21   -0,40%
  • LQ45 790   -6,62   -0,83%
  • ISSI 254   0,41   0,16%
  • IDX30 411   -3,85   -0,93%
  • IDXHIDIV20 469   -4,76   -1,00%
  • IDX80 119   -0,61   -0,51%
  • IDXV30 123   -0,93   -0,75%
  • IDXQ30 131   -1,44   -1,08%

KPK Tahan Eks Dirut Hutama Karya Bintang Perbowo terkait Kasus Dugaan Korupsi JTTS


Rabu, 06 Agustus 2025 / 20:38 WIB
KPK Tahan Eks Dirut Hutama Karya Bintang Perbowo terkait Kasus Dugaan Korupsi JTTS
ILUSTRASI. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) tahun anggaran 2018-2020.


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Putri Werdiningsih

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) tahun anggaran 2018-2020.Kedua tersangka tersebut adalah mantan Direktur Utama PT Hutama Karya (Persero) Bintang Perbowo (BP) dan M Rizal Sutjipto (RS) selaku Kepala Divisi Pengembangan Bisnis dan Investasi Hutama Karya yang juga sebagai Ketua Tim Pengadaan Lahan.

“KPK selanjutnya akan melakukan penahanan terhadap kedua tersangka untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal Rabu tanggal 6 sampai dengan 25 Agustus 2025, di rumah tahanan Sabang KPK Gedung Merah Putih,” ujar Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu di Jakarta, Rabu (6/8/2025).

Baca Juga: KPK Rilis Foto 5 DPO Kasus Korupsi, Mulai Paulus Tannos sampai Harun Masiku

Asep menjelaskan, setelah 5 hari ditetapkan sebagai Dirut HK di tahun 2018, BP langsung melakukan rapat direksi salah satunya memutuskan siasat pembelian lahan-lahan di sekitar JTTS.

Adapun lahan tersebut milik tersangka IZ yang rupanya kawan dari BP, yang diketahui telah meninggal dunia pada Agustus 2024 lalu.

“Jadi IZ ini dengan PT STJ nya memiliki sejumlah lahan di sekitaran Bakauheni. Kemudian BP meminta tersangka IZ membuat penawaran lahan tersebut kepada PT HK. BP juga meminta agar IZ mengusahakan perluasan lahan dengan membeli lahan-lahan masyarakat, sehingga nantinya PT HK dapat langsung melakukan pembelian lahan kepada tersangka IZ atau perusahaannya.” jelasnya.

Lanjut Asep, BP meminta tersangka RS selaku ketua tim pengadaan lahan agar segera melakukan pembelian tanah tersebut, apalagi tanah tersebut diketahui mengandung batu andesit yang bisa dijual untuk bahan bangunan.Lalu, pada September 2018 PT HK melakukan pembayaran tahap 1 atas lahan tersebut sekitar Rp 24,6 miliar.

“Dalam tahapan tersebut, KPK menemukan sejumlah penyimpangan yang dilakukan oleh PT HK, di antaranya melakukan pengadaan lahan tidak direncanakan dalam Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) tahun 2018,” terangnya.

Asep menuturkan, hingga tahun 2020 Hutama Karya telah melakukan pembayaran lahan di Bakauheni dan Kalianda dengan total Rp 205,14 miliar, terdiri dari 32 lahan SHGB atas nama PT STJ dan 88 SHGB atas nama perorangan.

“Kerugian negara yang timbul dari pengadaan lahan ini mencapai Rp 205,14 miliar,” tuturnya.

Lebih lanjut, Asep menambahkan, atas dugaan perkara tersebut kedua tersangka pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) tahun anggaran 2018-2020.

Kedua tersangka tersebut adalah mantan Direktur Utama PT Hutama Karya (Persero) Bintang Perbowo (BP) dan M Rizal Sutjipto (RS) selaku Kepala Divisi Pengembangan Bisnis dan Investasi Hutama Karya yang juga sebagai Ketua Tim Pengadaan Lahan.

“KPK selanjutnya akan melakukan penahanan terhadap kedua tersangka untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal Rabu tanggal 6 sampai dengan 25 Agustus 2025, di rumah tahanan Sabang KPK Gedung Merah Putih,” ujar Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu di Jakarta, Rabu (6/8).

Asep menjelaskan, setelah 5 hari ditetapkan sebagai Dirut HK di tahun 2018, BP langsung melakukan rapat direksi salah satunya memutuskan siasat pembelian lahan-lahan di sekitar JTTS.

Adapun lahan tersebut milik tersangka IZ yang rupanya kawan dari BP, yang diketahui telah meninggal dunia pada Agustus 2024 lalu.

“Jadi IZ ini dengan PT STJ nya memiliki sejumlah lahan di sekitaran Bakauheni. Kemudian BP meminta tersangka IZ membuat penawaran lahan tersebut kepada PT HK. BP juga meminta agar IZ mengusahakan perluasan lahan dengan membeli lahan-lahan masyarakat, sehingga nantinya PT HK dapat langsung melakukan pembelian lahan kepada tersangka IZ atau perusahaannya.” jelasnya.

Baca Juga: KPK Panggil Tiga Penjabat Perusahaan Sekuritas Terkait Korupsi Taspen

Kemudian, lanjut Asep, BP meminta tersangka RS selaku ketua tim pengadaan lahan agar segera melakukan pembelian tanah tersebut, apalagi tanah tersebut diketahui mengandung batu andesit yang bisa dijual untuk bahan bangunan.

Lalu, pada September 2018 PT HK melakukan pembayaran tahap 1 atas lahan tersebut sekitar Rp 24,6 miliar.

“Dalam tahapan tersebut, KPK menemukan sejumlah penyimpangan yang dilakukan oleh PT HK, di antaranya melakukan pengadaan lahan tidak direncanakan dalam Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) tahun 2018,” terangnya.

Selanjutnya, Asep menuturkan, hingga tahun 2020 Hutama Karya telah melakukan pembayaran lahan di Bakauheni dan Kalianda dengan total Rp 205,14 miliar, terdiri dari 32 lahan SHGB atas nama PT STJ dan 88 SHGB atas nama perorangan.

“Kerugian negara yang timbul dari pengadaan lahan ini mencapai Rp 205,14 miliar,” tuturnya.

Lebih lanjut, Asep menambahkan, atas dugaan perkara tersebut kedua tersangka pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. 

Selanjutnya: AstraPay Catatkan Kinerja Positif Selama Penyelenggaraan GIIAS 2025

Menarik Dibaca: Hingga Juli, Railink Catat 4 Juta Penumpang Naik KA Bandara

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×