kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.191.000   16.000   0,74%
  • USD/IDR 16.742   -34,00   -0,20%
  • IDX 8.099   58,67   0,73%
  • KOMPAS100 1.123   8,34   0,75%
  • LQ45 803   6,91   0,87%
  • ISSI 282   2,37   0,85%
  • IDX30 422   3,62   0,87%
  • IDXHIDIV20 480   0,21   0,04%
  • IDX80 123   1,39   1,14%
  • IDXV30 134   0,51   0,38%
  • IDXQ30 133   0,20   0,15%

KPU: Pendaftaran parpol pemilu 2019 mulai besok


Senin, 02 Oktober 2017 / 20:24 WIB
KPU: Pendaftaran parpol pemilu 2019 mulai besok


Reporter: Cecylia Rura | Editor: Yudho Winarto

Ketika pengurus parpol mendaftarkan partainya, yang dilakukan adalah meneliti dan memeriksa kelengkapan dokumen persyaratan berdasarkan formulir check list dokumen, apa saja yang harus diterima dan diteliti.

"Jika ada yang belum lengkap, maka KPU akan meminta parpol melengkapi terlebih dahulu dan diminta hadir untuk mendaftar kembali," jelas Hasyim.

Sementara untuk dokumen yang sudah lengkap, pendaftaran diterima dan diberikan formulir bukti. Selanjutnya, dilakukan tahap penelitian administratif untuk memeriksa kebenaran dan keabsahan dokumen yang digunakan untuk mendaftar.

"Ketika dalam penelitian, bisa hadir dokumennya memenuhi syarat maka dinyatakan parpol memenuhi syarat," kata Hasyim. Penelitian dilakukan di dua tingkatan, yakni KPU pusat dan KPU kabupaten/kota.

Bagi parpol yang memenuhi syarat administrasi di tingkat KPU pusat akan dilakukan verifikasi faktual di KPU tingkat kabupaten/kota.

"Yang diverifikasi adalah mencocokkan kebenaran dokumen dengan fakta di lapangan yaitu pertama kepengurusan di seluruh provinsi (34 provinsi), memiliki 75% kepengurusan di kabupaten atau kota pada provinsi terkait, kemudian kepengurusan 50 % di kecamatan dari kabupaten yang bersangkutan," ujarnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Business Contract Drafting GenAI Use Cases and Technology Investment | Real-World Applications in Healthcare, FMCG, Retail, and Finance

[X]
×