kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.601.000   -12.000   -0,46%
  • USD/IDR 18.105   9,00   0,05%
  • IDX 6.094   -36,99   -0,60%
  • KOMPAS100 797   -2,22   -0,28%
  • LQ45 608   -0,51   -0,08%
  • ISSI 211   -1,24   -0,58%
  • IDX30 342   -0,06   -0,02%
  • IDXHIDIV20 424   0,56   0,13%
  • IDX80 91   -0,15   -0,16%
  • IDXV30 116   -0,12   -0,10%
  • IDXQ30 110   0,10   0,09%

KPU: Pendaftaran parpol pemilu 2019 mulai besok


Senin, 02 Oktober 2017 / 20:24 WIB


Reporter: Cecylia Rura | Editor: Yudho Winarto

Ketika pengurus parpol mendaftarkan partainya, yang dilakukan adalah meneliti dan memeriksa kelengkapan dokumen persyaratan berdasarkan formulir check list dokumen, apa saja yang harus diterima dan diteliti.

"Jika ada yang belum lengkap, maka KPU akan meminta parpol melengkapi terlebih dahulu dan diminta hadir untuk mendaftar kembali," jelas Hasyim.

Sementara untuk dokumen yang sudah lengkap, pendaftaran diterima dan diberikan formulir bukti. Selanjutnya, dilakukan tahap penelitian administratif untuk memeriksa kebenaran dan keabsahan dokumen yang digunakan untuk mendaftar.

"Ketika dalam penelitian, bisa hadir dokumennya memenuhi syarat maka dinyatakan parpol memenuhi syarat," kata Hasyim. Penelitian dilakukan di dua tingkatan, yakni KPU pusat dan KPU kabupaten/kota.

Bagi parpol yang memenuhi syarat administrasi di tingkat KPU pusat akan dilakukan verifikasi faktual di KPU tingkat kabupaten/kota.

"Yang diverifikasi adalah mencocokkan kebenaran dokumen dengan fakta di lapangan yaitu pertama kepengurusan di seluruh provinsi (34 provinsi), memiliki 75% kepengurusan di kabupaten atau kota pada provinsi terkait, kemudian kepengurusan 50 % di kecamatan dari kabupaten yang bersangkutan," ujarnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Legacy Data-Driven Forecasting: Prediksi Penjualan Lebih Akurat, Keputusan Bisnis Lebih Tepat

[X]
×