kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Oktober, verifikasi parpol peserta Pemilu 2019


Rabu, 27 September 2017 / 19:00 WIB
Oktober, verifikasi parpol peserta Pemilu 2019


Reporter: Cecylia Rura | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai mensosialisasikan penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. Terutama kepada para partai politik (parpol).

Hari ini, Rabu (27/9) KPU menyelenggarakan Penyuluhan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang diselenggarakan di Ruang Sidang Utama, Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rakyat Indonesia, telah hadir sebanyak 26 partai politik Indonesia.

Salah satu hal yang disampaikan dalam seminar tersebut adalah terkait syarat pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik yang akan mengikuti Pemilu 2019.

Persyaratan tersebut telah tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) RI Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Di mana seperti tertulis dalam PKPU Pasal 10 di antaranya:

a) Berstatus badan hukum sesuai dengan undang-undang yang mengatur tentang Partai Politik

b) Memiliki kepengurusan di seluruh provinsi

c) Memiliki kepengurusan paling sedikit 75% jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan

d) Memiliki kepengurusan paling sedikit 50% jumlah kecamatan di provinsi yang bersangkutan

e) Menyertakan paling sedikit 30% keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota

f) Memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 orang atau 1/1.000 dari jumlah penduduk pada kepengurusan partai politik seperti yang tertulis pada poin nomor 3 yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu tanda anggota dan kartu tanda penduduk elektronik atau surat keterangan

g) Memiliki kantor tetap untuk kepengurusan pada tingkatan pusat, provinsi, dan kabupaten/kota, sampai berakhirnya tahapan pemilu

h) Mengajukan nama, lambang dan tanda gambar partai kepada KPU

i) Menyerahkan salinan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) dari partai politik

Terkait persyaratan Pasal 10 poin c, Hasyim mengatakan soal kepemilikan pengurusan sejumlah 75% diambil dari tiap provinsi, bukan dalam skala nasional.

"Oleh karena itu KPU akan membuat putusan penilaian administrasi dan berdasarkan data kependudukan yang bersumber dari Kementerian Dalam Negeri," kata Komisioner KPU Divisi Hukum Hasyim Ashari di Ruang Sidang Utama Gedung KPU.




TERBARU

[X]
×