kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.633.000   -8.000   -0,30%
  • USD/IDR 18.106   76,00   0,42%
  • IDX 5.890   16,32   0,28%
  • KOMPAS100 766   2,50   0,33%
  • LQ45 583   0,52   0,09%
  • ISSI 203   0,80   0,40%
  • IDX30 330   -0,15   -0,05%
  • IDXHIDIV20 408   -1,89   -0,46%
  • IDX80 87   0,35   0,41%
  • IDXV30 111   -0,06   -0,05%
  • IDXQ30 106   -0,46   -0,43%

KPU: Batas perbaikan syarat parpol Februari 2018


Kamis, 28 September 2017 / 04:40 WIB


Reporter: Cecylia Rura | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengatakan partai politik yang ingin menjadi peserta pemilu harus memenuhi syarat administrasi dan verifikasi faktual. Dalam jangka waktu 14 hari menurut PKPU Nomor 7 Tahun 2017 itu rentan waktu 3-16 Oktober.

“Yang namanya mendaftar menyampaikan surat pendaftaran dan dokumen persyaratan, dokumen kepengurusan SK status badan hukum parpol rekapitulasi jumlah pengurus kabupaten kota dan anggota. Data berupa daftar nama anggota salinan KTA atau KTP," kata Hasyim di depan Ruang Sidang Utama Gedung KPU, Rabu (27/9).

Jika ada persyaratan yang kurang usai diteliti, Hasyim mengatakan parpol terkait akan diberi kesempatan perbaikan. "Dokumen yang sudah lengkap akan masuk tahapan penelitian administrasi kemudian akan diberi kesempatan perbaikan jika diperlukan," lanjutnya.

Setelah itu, dokumen akan dikaji dan masuk tahapan penelitian administrasi, kemudian diambil kesimpulan keputusan KPU pusat, partai mana yang memenuhi syarat administrasi dan yang tidak.

"Bagi yang memenuhi akan dilanjutkan dengan verifikasi faktual, yang tidak, KPU akan jelaskan kenapa tidak memenuhi syarat administrasi. Di bagian mananya kemudian verifikasi faktual," tukasnya.

Verifikasi faktual sendiri dilakukan dengan cara memeriksa kebenaran yang diklaim dalam dokumen yang nantinya oleh KPU akan dilihat secara faktual. Misalnya paparan nama parpol dengan jumlah pengurusnya.

Setelah perbaikan dokumen diverifikasi, KPU di kabupaten dan kota akan membuat rekapitulasi. KPU memberikan kesempatan perbaikan hingga Februari.

"Itu di tahapan ada PKPU Nomor 7, nantinya sampai Februari, 14 bulan sebelum hari pemungutan suara harus ada keputusan KPU tentang penetapan parpol peserta pemilu," kata Hasyim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×