Reporter: Cecylia Rura | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai membuka pendaftaran resmi partai politik (parpol) calon peserta pemilihan umum (pemilu) 2019. Pendaftaran akan dilakukan di Aula KPU lantai 2.
Pembukaan pendaftaran akan dilakukan di Aula KPU RI Lantai 2. "KPU RI membuka pendaftaran partai politik calon peserta pemilu selama 14 hari kalender terhitung mulai Selasa (3/10) hingga Senin, 16 Oktober", kata Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, Senin (2/10).
Untuk ketentuan waktu pendaftaran dimulai dari hari ke-1 hingga hari ke-13 pada pukul 08.00-16.00 waktu setempat. Sementara di hari ke-14 dari pukul 08.00-24.00 waktu setempat. Dalam konferensi pers tersebut, KPU mengingatkan bagi parpol yang berniat menjadi peserta agar wajib mendaftar ke KPU RI.
Alur pendaftaran, penelitian administrasi, verfikasi fakual, hingga penetapan diatur dalam PKPU Nomor 11 Tahun 2017. Adapun sesuai dengan PKPU, yang dimaksud pendaftaran partai politik adalah pimpinan parpol yang menyampaikan surat pendaftaran beserta syarat-syarat yang ditentukan kepada KPU RI.
"Kelengkapan dokumen tersebut adalah daftar nama anggota, fotokopi KTP dan KTA, surat keterangan anggota parpol yang cukup diserahkan kepada KPU tingkat Kabupaten/Kota," jelas Wahyu.
Sebelum melakukan pendaftaran, partai politik wajib mengunggah dokumen syarat yang dimaksud ke dalam sistem informasi yang telah disediakan oleh KPU yakni sistem informasi partai politik atau SIPOL. Kemudian, partai politik mencetak dokumen menggunakan fitur yang tersedia di SIPOL untuk mencegah perbedaan dokumen di SIPOL dan hard copy.
Wahyu juga memaparkan, KPU RI menginstruksikan seluruh jajaran KPU di tiap tingkatan untuk melayani partai politik calon peserta dengan mengutamakan prinsip imparsial, profesional, cermat, dan hati-hati berdasarkan peraturan dan Undang-Undang yang berlaku.
Soal pendaftaran, Hasyim Asy'ari kembali menegaskan pendaftaran akan dilakukan selama 14 hari dan hari kalender sehingga pada libur KPU tetap bekerja dan menerima pendaftaran parpol.
Secara rinci, Hasyim menjelaskan yang dimaksud mendaftar adalah pimpinan parpol tingkat pusat yaitu dengan menyerahkan surat pendaftaran dan dokumen persyaratan. "Dokumen persyaratan yang dimaksud, diserahkan ke KPU Kabupaten/Kota berupa nama anggota dan dokumen pendukung," kata Hasyim.
Ketika pengurus parpol mendaftarkan partainya, yang dilakukan adalah meneliti dan memeriksa kelengkapan dokumen persyaratan berdasarkan formulir check list dokumen, apa saja yang harus diterima dan diteliti.
"Jika ada yang belum lengkap, maka KPU akan meminta parpol melengkapi terlebih dahulu dan diminta hadir untuk mendaftar kembali," jelas Hasyim.
Sementara untuk dokumen yang sudah lengkap, pendaftaran diterima dan diberikan formulir bukti. Selanjutnya, dilakukan tahap penelitian administratif untuk memeriksa kebenaran dan keabsahan dokumen yang digunakan untuk mendaftar.
"Ketika dalam penelitian, bisa hadir dokumennya memenuhi syarat maka dinyatakan parpol memenuhi syarat," kata Hasyim. Penelitian dilakukan di dua tingkatan, yakni KPU pusat dan KPU kabupaten/kota.
Bagi parpol yang memenuhi syarat administrasi di tingkat KPU pusat akan dilakukan verifikasi faktual di KPU tingkat kabupaten/kota.
"Yang diverifikasi adalah mencocokkan kebenaran dokumen dengan fakta di lapangan yaitu pertama kepengurusan di seluruh provinsi (34 provinsi), memiliki 75% kepengurusan di kabupaten atau kota pada provinsi terkait, kemudian kepengurusan 50 % di kecamatan dari kabupaten yang bersangkutan," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News