Reporter: Ramadhani Prihatini | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Langkah pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang akan melakukan Revisi Undang- Undang (RUU) KUHP terus menuai kontra dari berbagai kalangan.
Kali ini, LBH Pers, AJI Indonesia, AJI Jakarta, SAFENET, Remotivi, MAPPI yang tergabung dalam Koalisi Kebebasan Berekspresi dan Kebebasan Pers, mengajukan sejumlah tuntutan mencabut sejumlah rancangan pasal aturan tersebut.
Pengacara Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Gading Yonggar Ditya menjelaskan pada rumusan RUU KUHP terdapat banyak rumusan diksi yang rigid. Utamanya terkait dengan frase penghinaan presiden yang multi tafsir, tak hanya itu, menurutnya aturan pasal penghinaan presiden telah dibatalkan dalam amar putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 013-022/PUU-IV/2006.
"Sangat aneh jika DPR dan pemerintah menghidupkan kembali pasal ini. Frase penghinaan ini juga menimbulkan ketidakpastian hukum atas mana yang kritik ataupun penghinaan," kata Gading, Selasa (13/2).
Peniliti Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI), Ditta Wisnu menjelaskan aturan ini juga akan menimbulkan ketidakpastian hukum terkait dengan pasal-pasal tindak pidana terhadap proses peradilan.
Dita menilai gangguan dan penyesatan proses peradilan yang diatur pada pasal 305, khususnya ayat d tidak termasuk contempt of court. "Kalau contempt of court berlebihan bisa membungkam demokrasi,"ujar dia.