kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Artidjo minta RUU KUHAP-KUHP tentang MA diubah


Selasa, 04 Maret 2014 / 16:13 WIB
Artidjo minta RUU KUHAP-KUHP tentang MA diubah
ILUSTRASI. Fruits & Vegetables: Daftar Nama Buah dan Sayuran dalam Bahasa Inggris serta Artinya.


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Hakim Agung Artidjo Alkostar berpendapat bahwa Rancangan Undang-Undang KUHAP-KUHP merupakan bentuk pelemahan dari lembaga tinggi Mahkamah Agung.

Menurut Artidjo, pasal yang melarang MA untuk menjatuhkan pidana yang lebih tinggi dari putusan pengadilan negeri dan pengadilan tinggi, sangat aneh dan tida masuk akal.

"Tentu itu pasal yang aneh kalau MA enggak boleh menjatuhkan pidana lebih tinggi dari putusan pengadilan negeri dan pengadilan tinggi," kata Artidjo di Hotel Bidakara, Jakarta, Selasa (4/3).

Menurut Artidjo, di negara mana pun, pengadilan atas memiliki kewenangan untuk meluruskan putusan-purusan dari penegak hukum bawahannya. Jika ada pertimbangan yang salah yang diputus, maka MA memiliki tugas untuk meluruskannya.

Oleh karena hal tersebut, Artidjo meminta pasal yang menurutnya tidak sesuai dengan tugas MA untuk segera dihapuskan. Bahkan, MA telah mengajukan konsep baik KUHAP maupun KUHP yang diserahkan melalui Ikatan Hukuk Indonesia (IKI) Pusat. Artidjo bilang, konsep yang telah diserahkan itulah yang seharusnya menjadi pertimbangan dalam RUU KUHAP-KUHP yang ada saat ini.

Jadi itu negara dimanapunjuga mesti peengdila atasan puny kewenangan utk meluruskan putusaan2 yg diproduk oleh bawahannya. Jd kl pertimbanganya salah, pdiananya salah hrs diluruskan itu tugas MA. Jd kalo ada aturan hk yg sangat aneh itu tdk masuk akal.

"Itu harus diubah. Enggak bisa dipaksakan. Nanti kita ditertawakan dunia internasional," tabah Artidjo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×