Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Hakim Agung Artidjo Alkostar berpendapat bahwa Rancangan Undang-Undang KUHAP-KUHP merupakan bentuk pelemahan dari lembaga tinggi Mahkamah Agung.
Menurut Artidjo, pasal yang melarang MA untuk menjatuhkan pidana yang lebih tinggi dari putusan pengadilan negeri dan pengadilan tinggi, sangat aneh dan tida masuk akal.
"Tentu itu pasal yang aneh kalau MA enggak boleh menjatuhkan pidana lebih tinggi dari putusan pengadilan negeri dan pengadilan tinggi," kata Artidjo di Hotel Bidakara, Jakarta, Selasa (4/3).
Menurut Artidjo, di negara mana pun, pengadilan atas memiliki kewenangan untuk meluruskan putusan-purusan dari penegak hukum bawahannya. Jika ada pertimbangan yang salah yang diputus, maka MA memiliki tugas untuk meluruskannya.
Oleh karena hal tersebut, Artidjo meminta pasal yang menurutnya tidak sesuai dengan tugas MA untuk segera dihapuskan. Bahkan, MA telah mengajukan konsep baik KUHAP maupun KUHP yang diserahkan melalui Ikatan Hukuk Indonesia (IKI) Pusat. Artidjo bilang, konsep yang telah diserahkan itulah yang seharusnya menjadi pertimbangan dalam RUU KUHAP-KUHP yang ada saat ini.
Jadi itu negara dimanapunjuga mesti peengdila atasan puny kewenangan utk meluruskan putusaan2 yg diproduk oleh bawahannya. Jd kl pertimbanganya salah, pdiananya salah hrs diluruskan itu tugas MA. Jd kalo ada aturan hk yg sangat aneh itu tdk masuk akal.
"Itu harus diubah. Enggak bisa dipaksakan. Nanti kita ditertawakan dunia internasional," tabah Artidjo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News