kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Marzuki: Tolak RUU KUHP-KUHAP, KPK tak rasional


Minggu, 23 Februari 2014 / 15:39 WIB
Marzuki: Tolak RUU KUHP-KUHAP, KPK tak rasional
ILUSTRASI. Jadwal Liga Champions Sevilla vs Dortmund


Sumber: TribunNews.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Marzuki Alie melontarkan kritik atas sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menolak pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHP dan KUHAP).

Menurutnya, sikap tersebut tak logis dan irasional. "Jangan ada penolakan yang sifatnya tak logis dan tak rasional. Ini memprihatinkan," kata Marzuki di Jakarta, Minggu (23/2/2014).

Marzuki menilai rancangan hukum di Indonesia masih menggunakan sistem Belanda. Sistem itu sudah ketinggalan jaman, dan tidak sesuai dengan Bangsa Indonesia yang sudah merdeka puluhan tahun.

"Udah 68 tahun tak mampu membuat sistem hukum indonesia. Kalo kita memberhentikan lagi pembahasan itu, mau jadi apa kita. Banyak kekurangan dalam sistem hukum kita. Belanda sendiri sudah meninggalkan," kata Marzuki.

Jika memang terdapat pasal yang melemahkan KPK, maka menurutnya, hal tersebut bisa dibicarakan.

"Jadi istilahnya kalau ada tikus di lumbung padi, lumbungnya dibakar. Ini kan enggak baik. Artinya sistem harus kita bangun karena banyak kelemahan dari sistem hukum yang diatur dalam KUHP dan KUHAP itu," ujar Capres Konvensi Demokrat itu.

Seperti diberitakan, KPK mengirimkan surat kepada Pemerintah dan DPR pada Rabu (19/2/2014) siang. Surat tersebut meminta Pemerintah dan DPR menghentikan pembahasan RUU KUHP-KUHAP.

Pembahasan sebaiknya dilakukan oleh DPR dan pemerintahan periode 2014-2019. Jika dibahas nantinya, KPK meminta agar tindak pidana luar biasa dikeluarkan dari draf RUU KUHP. Surat yang dibuat tanggal 17 Februari itu juga dikirimkan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Ketua DPR Marzuki Alie, pimpinan Komisi III, Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin, serta Panja RUU KUHP dan KUHAP. (Ihsanuddin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×