Reporter: Ramadhani Prihatini | Editor: Yudho Winarto
Koalisi Kebebasan Berekspresi dan Kebebasan Pers menilai dalam berbagai rumusan pasal-pasal dalam RKUHP banyak rumusan yang berpotensi mengkriminalisasikan kebebasan berekspresi dan kemerdekaan pers. Ketentuan yang berpotensi mengkriminalisasikan tersebut adalah:
1. Penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden, kepala negara dan wakil kepada negara sahabat, penghinaan terhadap pemerintah
2. Penghinaan terhadap pemerintah
3. Pencemaran nama baik
4. Fitnah
5. Penghinaan ringan
6. Pengaduan fitnah
7. Pencemaran terhadap orang yang sudah meninggal
8. Penghinaan terhadap simbol negara
9. Penghinaan terhadap kekuasan umum dan lembaga negara
10. Penghinaan terhadap agama
11. Penyebaran dan pengembangan ajaran Komunisme / Marxisme- Leninisme
12. Pernyataan perasan permusuhan atau penghinaan terhadap kelompok tertentu
13. Penghasutan untuk melawan penguasa umum
14. Penghasutan untuk meniadakan keyakinan terhadap agama
15. Tindak pidana pembocoran rahasia
16. Penyiaran berita bohong dan berita yang tak pasti
17. Gangguan dan penyesatan proses pengadilan
Untuk itu Gading bilang, masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Kebebasan Berekspresi dan Kebebasan Pers menyatakan sikap:
1. Mendesak pemerintah dan DPR menghormati jaminan atas kebebasan berpendapat dan berekspresi yang sudah diatur dalam konstitusi, kovenan, internasional tentang hak-hak sipil dan politik, deklarasi universal HAM dan UU No. 40 tahun 1999 tentang pers dalam melakukan perumusan atas pasal-pasal dalam RKUHP.
2. Meminta pemerintah dan DPR mencabut rumusan pasal-pasal yang berpotensi membungkam kebebasan berekspresi dan kemerdekaan pers.
3. Meminta pemerintah dan DPR mengedepankan prinsip penghormatan, perlindungan dan pemenuhan HAM, khususnya hak kebebasan berekspresi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News