kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Koalisi Kebebasan Berekspresi dan Kebebasan Pers menolak RUU KUHP


Selasa, 13 Februari 2018 / 20:15 WIB
Koalisi Kebebasan Berekspresi dan Kebebasan Pers menolak RUU KUHP
ILUSTRASI. Ilustrasi Opini - Gula-gula Kebebasan Pers


Reporter: Ramadhani Prihatini | Editor: Yudho Winarto

Koalisi Kebebasan Berekspresi dan Kebebasan Pers menilai dalam berbagai rumusan pasal-pasal dalam RKUHP banyak rumusan yang berpotensi mengkriminalisasikan kebebasan berekspresi dan kemerdekaan pers. Ketentuan yang berpotensi mengkriminalisasikan tersebut adalah:

1. Penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden, kepala negara dan wakil kepada negara sahabat, penghinaan terhadap pemerintah

2. Penghinaan terhadap pemerintah

3. Pencemaran nama baik

4. Fitnah

5. Penghinaan ringan

6. Pengaduan fitnah

7. Pencemaran terhadap orang yang sudah meninggal

8. Penghinaan terhadap simbol negara

9. Penghinaan terhadap kekuasan umum dan lembaga negara

10. Penghinaan terhadap agama

11. Penyebaran dan pengembangan ajaran Komunisme / Marxisme- Leninisme

12. Pernyataan perasan permusuhan atau penghinaan terhadap kelompok tertentu

13. Penghasutan untuk melawan penguasa umum

14. Penghasutan untuk meniadakan keyakinan terhadap agama

15. Tindak pidana pembocoran rahasia

16. Penyiaran berita bohong dan berita yang tak pasti

17. Gangguan dan penyesatan proses pengadilan

Untuk itu Gading bilang, masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Kebebasan Berekspresi dan Kebebasan Pers menyatakan sikap:

1. Mendesak pemerintah dan DPR menghormati jaminan atas kebebasan berpendapat dan berekspresi yang sudah diatur dalam konstitusi, kovenan, internasional tentang hak-hak sipil dan politik, deklarasi universal HAM dan UU No. 40 tahun 1999 tentang pers dalam melakukan perumusan atas pasal-pasal dalam RKUHP.

2. Meminta pemerintah dan DPR mencabut rumusan pasal-pasal yang berpotensi membungkam kebebasan berekspresi dan kemerdekaan pers.

3. Meminta pemerintah dan DPR mengedepankan prinsip penghormatan, perlindungan dan pemenuhan HAM, khususnya hak kebebasan berekspresi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×