Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Menjelang pergantian anggota DPR menuju periode 2014-2019 pada 30 September mendatang, ternyata masih banyak pekerjaan rumah yang belum dituntaskan para anggota Dewan sebelumnya. Salah satunya penyelesaian pembahasan RUU KUHP/KUHAP.
Anggota Panitia Kerja (Panja) RUU KUHP/KUHAP, Trimedya Panjaitan, mengakui, RUU ini diperkirakan tidak akan tuntas dibahas dalam periode DPR 2009-2014. Pasalnya, Panja RUU KUHP/KUHAP sama sekali belum membahas hal-hal substantif pasal per pasal dalam kedua RUU itu.
"Belum ada perkembangan apa-apa karena kemarin kan sibuk pileg dan pilpres. Jadi, memang belum ada apa-apa. Besok (Senin, 25 Agustus 2014), Komisi III baru akan rapat internal untuk menentukan agenda, termasuk soal panja ini mau bagaimana. Kalau menurut saya, nggak akan mungkinlah terkejar untuk periode DPR sekarang," ujar Trimedya saat dihubungi, Minggu (24/8).
Politisi PDI Perjuangan itu mengaku, panja hingga kini baru memanggil sejumlah elemen masyarakat untuk dimintai masukan terkait RUU yang menuai banyak kontroversi ini. Dia setuju apabila pembahasan RUU KUHP/KUHAP dilanjutkan oleh pemerintahan yang baru.
"Karena ini belum masuk DIM (daftar isian masalah), baru RDP (rapat dengar pendapat) jadi masih banyak PR-nya. Lebih baik dilanjutkan pemerintahan yang baru," imbuh Trimedya.
Kunker ke Eropa
Awalnya, DPR bersama dengan pemerintah menargetkan agar RUU KUHP/KUHAP selesai pada periode DPR tahun ini. Namun, melihat masih banyaknya pekerjaan rumah, target itu kemungkinan tidak akan tercapai.
Padahal, dalam penyusunan RUU ini, beberapa anggota Panja RUU KUHP/KUHAP sudah bertolak ke negara-negara di Eropa dengan alasan studi banding.
Setidaknya, empat negara dikunjungi anggota panja, yakni Perancis, Rusia, Inggis, dan Belanda. Rombongan yang terdiri dari 15 orang ini berangkat mulai April 2013. Uang miliaran rupiah sudah dikeluarkan untuk kegiatan mereka.
Terkait kunjungan kerjar (kunker) itu, Trimedya mengakui belum ada laporan apa pun dari perjalanan anggota Dewan ke sana. Trimedya bersama anggota dari Fraksi PDI-P lainnya tidak ikut dalam rombongan.
"Belum ada hasilnya, mungkin baru akan dilaporkan besok itu di dalam rapat internal komisi," ujar Ketua DPP PDI-P itu.
Mulai dari awal
Apabila RUU KUHP/KUHAP ini gagal disahkan pada DPR periode sekarang, maka pembahasan kedua RUU itu akan kembali mengulang dari awal. Pasalnya, tidak ada istilah carry over (melanjutkan) pembahasan yang sudah ada.
Nasib RUU KUHP/KUHAP yang sejak awal selalu masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) selalu gagal dibahas sampai tuntas di setiap periode DPR. Trimedya mengatakan, tidak adanya carry over menyebabkan persoalan RUU KUHP/KUHAP sulit dituntaskan dalam lima tahun periode DPR.
"Memang tidak mungkin jika RUU ini pembahasannya terburu-buru. Jadi, DIM pasti akan banyak sekali dan butuh pembahasan yang panjang," ucap dia.
Namun, Trimedya melihat pembahasan RUU KUHP/KUHAP yang dilanjutkan oleh pemerintahan berikutnya tetap mempunyai sisi positif. Dia menilai, pasal-pasal kontroversial yang ada dalam draf RUU itu bisa diperbaiki oleh pemerintah.
Salah satu yang menjadi kontroversi dalam RUU KUHP/KUHAP adalah persoalan pelemahan kewenangan KPK dalam hal penyadapan, penangkapan, penahanan, hingga penuntutan. KPK sudah sejak lama meminta pemerintah membatalkan pembahasan RUU ini dan memperbaiki pasal-pasal yang dianggap melemahkan KPK.
Terkait hal itu, Trimedya mengaku belum membahasnya dengan Joko Widodo sebagai presiden terpilih periode 2014-2019. Dia hanya memastikan bahwa Jokowi berkomitmen untuk membereskan penegakan hukum. (Sabrina Asril)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News