Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gugatan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) terkait Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang diterbitkan PT Bank Unibank (Unibank) adalah gugatan yang mengada-ada secara substansi.
Gugatan ini juga ditengarai hanya bikin gaduh, bukan untuk menghormati proses hukum.
“Gugatan CMNP menurut saya gugatan yang mengada-ada secara substansi karena ada fakta-fakta yang saya duga sengaja tidak disampaikan oleh CMNP dalam gugatannya,” kata Direktur Legal PT MNC Asia Holding Tbk (BHIT) Chris Taufik dalam keterangan resminya Jumat (18/8/2025).
Baca Juga: Citra Marga Nusaphala (CMNP) Gugat Hary Tanoe Rp119 Triliun, Berawal dari NCD 1999
Chris menjelaskan, fakta-fakta tersebut yakni sebagai berikut:
1. Sejak transaksi terlaksana pada bulan Mei 1999, maka peranan PT Bhakti Investama Tbk (sekarang PT MNC Asia Holding Tbk) selaku broker/ perantara sudah selesai sehingga sudah tidak ada lagi keterlibatan dan/atau peran apapun dari Perusahaan.
2. Sejak Mei 1999, CMNP itu berhubungan langsung dengan Unibank, termasuk minta konfirmasi dari akuntan publik, konfirmasi pencatatan NCD dalam laporan keuangan Unibank dan CMNP, serta berbagai bentuk konfirmasi lainnya yang pada prinsipnya menyatakan bahwa NCD diterbitkan secara sah oleh Unibank.
3. Adanya putusan atas gugatan CMNP pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 07/PDT.G/2004/PN.JKT.PST dengan tergugat Unibank, BPPN, Pemerintah RI Cq Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia yang sudah berkekuatan hukum tetap dan mengakui keabsahan NCD.
4. Adanya laporan yang dibuat oleh CMNP ke Bareskrim melalui Laporan Polisi No: LP/497/VIII/2009/Bareskrim tanggal 31 Agustus 2009 tentang tindak pidana penipuan yang sudah dihentikan penyidikannya dengan terbitnya SP3 pada tanggal 19 Oktober 2011 melalui surat nomor B/553/X/2011/Dit.Tipideksus.
5. Bahwa terhadap keabsahan SP3 tersebut sudah diuji melalui proses gugatan perbuatan melawan hukum melalui gugatan No. 151/PDT.G/2011/PN.JKT.SEL tanggal 24 November 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap melalui putusan Kasasi No. 2174 K/Pdt/2013 tanggal 9 Desember 2013 dengan amar putusan Menolak Permohonan Kasasi dari Pemohon sehingga SP3 tetap sah adanya.
Baca Juga: Citra Marga Nusaphala (CMNP) Gugat MNC Asia Holding (BHIT), Ini Duduk Perkaranya
“Jadi sebenarnya secara substansial dapat dilihat tidak ada hal baru yang disampaikan dalam gugatan, hanya pengulangan proses-proses yang sudah berjalan puluhan tahun yang lalu dan sudah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap juga,” kata Chris.
CMNP menggugat PT MNC Asia Holding Tbk dan Hary Tanoesoedibjo mengenai transaksi NCD yang diterbitkan Unibank pada 26 tahun lalu, tepatnya 12 Mei 1999.
Jumlah keseluruhan NCD Unibank sebesar USD28 juta dengan tanggal jatuh tempo masing-masing pada 9 Mei 2002 sebesar USD10 juta dan 10 Mei 2002 sebesar USD 18 juta.
Dalam transaksi ini PT MNC Asia Holding Tbk bertindak sebatas broker atau perantara sesuai bidang usaha Perseroan. Karena itu, sejak tanggal 12 Mei 1999, sudah tidak ada lagi keterlibatan dan/atau peran apapun dari Perseroan.
Chris menegaskan, setelah transaksi terjadi maka segala bentuk korespondensi dilakukan secara langsung oleh CMNP dengan Unibank, termasuk dan tidak terbatas pada konfirmasi dari akuntan publik, konfirmasi pencatatan NCD dalam laporan keuangan Unibank dan CMNP, serta berbagai bentuk konfirmasi lainnya yang pada prinsipnya menyatakan bahwa NCD diterbitkan secara sah oleh Unibank.
Baca Juga: Intip Rekomendasi Saham Citra Marga Nusaphala (CMNP) yang Fokus Garap Proyek
Dua tahun lima bulan setelah tanggal transaksi atau 7 bulan sebelum tanggal jatuh tempo, pada 29 Oktober 2001 Unibank dibubarkan/ dilikuidasi, sehingga Unibank gagal bayar terhadap CMNP.
Berdasarkan data-data/ fakta-fakta yang dimiliki, PT MNC Asia Holding Tbk berpendapat substansi dari gugatan terkesan dipaksakan karena penerbit NCD yang bermasalah karena ditutupnya Unibank adalah Unibank, bukan Perseroan.
“Jangan-jangan tujuannya bukan untuk menghormati proses hukum tapi untuk bikin gaduh saja,” kata Chris.
Selanjutnya: Pinjam Istilah Prabowo, Puan Sindir Bisnis Ilegal 'Serakahnomics'
Menarik Dibaca: Promo Hypermart Beli Banyak Lebih Hemat 15-21 Agustus 2025, Rapika Beli 1 Gratis 1
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News