kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Menkumham: RUU KUHP-KUHAP bukan titipan koruptor


Kamis, 27 Februari 2014 / 21:06 WIB
Menkumham: RUU KUHP-KUHAP bukan titipan koruptor
ILUSTRASI. Manfaat buah belimbing untuk kesehatan.


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Penolakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) ditanggapi serius pemerintah.

Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin menegaskan, RUU KUHP dan KUHAP tersebut bukanlah titipan para koruptor untuk mengembosi kewenangan KPK. 

"Kami ini tidak disponsori koruptor, masya Allah, saya kalau memang ada data bahwa itu disponsori koruptor, tidak usah terbukti secara hukum, cukup datanya saja, sudah tidak boleh saya menjadi menteri sehari pun, tidak boleh," tegas Amir, Kamis (27/2).

Politisi Demokrat itu mengatakan, perumusan RUU KUHP dan KUHAP tersebut dilakukan para akademisi seperti profesor Muladi, Profesor Andi Hamzah dan Profesor Muzakkir, serta banyak ahli hukum lainnya. Orang-orang yang membahas itu menurut Amir, adalah pribadi-pribadi yang berintegritas yang tidak kenal kompromi.

Ia mengatakan, usaha yang sudah dilakukan selama bertahun-tahun sejak 40 tahun lalu, bahkan sudah ada tiga profesor yang membahas itu meninggal, dibatalkan hanya karena protes KPK. Sementara pembahasan tersebut sudah dimulai jauh sebelum KPK dibentuk.

"Keberatan KPK terhadap beberapa pasal sah saja, itu hak KPK, tapi tidak boleh membunuh seluruh rancangan yang 700 pasal itu," terang Amir. Amir bilang dalam perjalanan waktu terbuka ruang dilakukannya harmonisasi terhadap RUU KUHP dan KUHAP tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×