Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Sebanyak 11.000 orang menandatangani petisi yang menolak pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Rancangan Undang-Undang KUHAP dan KUHP. Petisi tersebut berisi permintaan agar draft RUU yang kini berada di DPR tersebut dapat ditarik.
"Sekarang kami membuat petisi untuk meminta RUU KUHP-KUHAP ini ditarik. Ada banyak pertimbangannya, pertama adalah RUU itu membahas banyak banget isu, termasuk di dalamnya korupsi. Petisi ini fokus di korupsi," kata salah satu penggagas petisi, Anita Wahid saat dihubungi wartawan, Selasa (2/4).
Lebih lanjut menurut Anita, dibuatnya petisi tersebut lantaran adanya kekhawatiran terhadap revisi KUHAP dan KUHP yang terindikasi dapat melemahkan kerja lembaga antirasuah tersebut di mana dalam RUU KUHP diatur delik pidana korupsi yang seolah menjadi pidana umum. Putri dari mantan Presiden Abdurrahman Wahid tersebut juga menyebut pihaknya khawatir pembahasan RUU tidak akan maksimal jika melihat masa kerja anggota parlemen yang tinggal beberapa bulan lagi.
"Ada lebih dari 700 pasal sementara hanya punya waktu beberapa bulan lagi. Kalau terburu-buru, apakah akan menghasilkan RUU yang berkualitas? Jadi yang kami minta tarik sementara dan diserahkan kepada pemerintah dan DPR periode berikutnya," ujar Anita.
Pihaknya juga memiliki alasan lain terkait pembahasan RUU KUHAP KUHP di DPR. Kekhawatiran juga timbul akibat pihaknya meragukan kredibilitas sejumlah anggota parlemen yang tergabung dalam panitia kerja (panja) pembahasan RUU tersebut. Menurut Anita, sejumlah anggota parlemen bahkan pernah disebut-sebut terkait kasus korupsi yang ditangani KPK.
Lebih lanjut, pada Jumat (4/4) mendatang, pihaknya berencana untuk menyampaikan hasil sementara petisi tersebut kepada KPK. "Untuk memperlihatkan dukungan masyarakat masih besar. KPK jangan menyerah meskipun ada upaya melemahkan kewenangannya," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News