kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.367.000   7.000   0,30%
  • USD/IDR 16.731   21,00   0,13%
  • IDX 8.389   22,05   0,26%
  • KOMPAS100 1.163   3,35   0,29%
  • LQ45 847   4,23   0,50%
  • ISSI 292   0,76   0,26%
  • IDX30 446   3,97   0,90%
  • IDXHIDIV20 513   3,54   0,69%
  • IDX80 131   0,41   0,31%
  • IDXV30 138   0,55   0,40%
  • IDXQ30 141   0,94   0,67%

Prabowo: Yang Kaya Bayar Pajak, Yang Miskin Dibantu!


Jumat, 15 Agustus 2025 / 16:21 WIB
Prabowo: Yang Kaya Bayar Pajak, Yang Miskin Dibantu!
ILUSTRASI. Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo Subianto pada Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR - DPD RI 2025 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta (15/8/2025). Presiden menegaskan bahwa pajak merupakan instrumen keadilan.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Putri Werdiningsih

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Prabowo Subianto menegaskan bahwa pajak merupakan instrumen keadilan. 

Menurutnya kelompok orang kaya harus berkontribusi ke kas negara melalui kewajiban membayar pajak. Sementara bagi kelompok kurang mampu, akan dibantu oleh pemerintah melalui program subsidi yang berasal dari dana pajak.

"Pajak adalah instrumen keadilan, untuk distribusi pendapatan. Yang kaya bayar pajak, yang tidak mampu dibantu," ujar Prabowo dalam rangka Penyampaian Pengantar/Keterangan Pemerintah atas RUU Tentang APBN Tahun Anggaran 2026 beserta Nota Keuangannya, Jumat (15/8/2025).

Baca Juga: Prabowo Targetkan Pendapatan Negara Mencapai Rp 3.147,7 Triliun dalam RAPBN 2026

Prabowo menargetkan pendapatan negara pada tahun 2026 mencapai mencapai Rp 3.147,7 triliun. Angka ini meningkat 9,84% jika dibandingkan dengan outlook APBN 2025 sebesar Rp 2.865,5 triliun.

Prabowo mengatakan bahwa penerimaan negara akan terus ditingkatkan dengan tetap melindungi iklim investasi dan berlanjutan dunia usaha.

"Insentif fiskal tetap diberikan secara terarah dan terukur untuk mendukung aktivitas ekonomi strategis," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×