kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45933,49   5,85   0.63%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Aktivis bawa 15.000 petisi tolak RUU KUHAP KUHP


Jumat, 04 April 2014 / 15:15 WIB
Aktivis bawa 15.000 petisi tolak RUU KUHAP KUHP
ILUSTRASI. Ayam Asam Manis Pedas kreasi Chef Devina Hermawan (Youtube/Devina Hermawan)


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Para aktivis korupsi mendatangi Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan membawa petisi yang menolak pelemahan KPK jika RUU KUHAP-KUHP disahkan oleh DPR, Jumat (4/4). Sebanyak lebih dari 15.000 petisi yang berada dalam dua kardus merah bertuliskan "Tolak Pelemahan KPK" tersebut rencananya akan diserahkan kepada pimpinan KPK.

Sekitar 20 orang didampingi penggagas petisi, Anita Wahid datang sambil membawa spanduk bertuliskan "14.000 Warga Negara Melawan Pelemahan KPK Melalui RUU KUHAP/KUHP". Beberapa diantaranya juga membawa papan kayu bertuliskan pernyataan dari seluruh Partai Politik baik yang mendukung penolakan maupun yang menentang penelokan tersebut.

Para aktivis sempat berhenti sejenak di depan lobi utama KPK sambil diiringi nyanyian Cicak Vs Buaya dan lantunan suara angklung. Sementara papan-papan kayu berisi pernyataan sikap partai politik terkait RUU KUHAP KUHP, diantaranya beertuliskan pernyataan dari Ahmad Yani politisi PPP. "Kami sikapi setiap fraksi. PPP ingin lanjutkan. Tidak ada alasan kuat hentikan. Surat KPK sebagai masukan," kata Ahmad Yani.

Terkait penolakan RUU KUHAP KUHP ini, Anita Wahid yang merupakan putri mantan Presiden KH Abdurrahman Wahid tersebut mendesak Pemerintah untuk menarik pembahasan RUU KUHP-RUU KUHAP dari DPR periode 2009-2014 dan DPR agar menyetujui penarikan RUU ini.

Selain itu Anita juga berharap agar perumusan dan pembahasan RUU KUHP dan RUU KUHAP dilakukan oleh DPR dan Pemerintah periode 2014-2019, dengan proses yang terbuka, partisipatif dan akuntabel serta terbebas dari kepentingan untuk lolos dari jerat hukum.

RUU KUHP-KUHAP tersebut di antaranya mengandung banyak pasal yang akan berpengaruh buruk terhadap pemberantasan korupsi di negeri ini. Hal itu dapat terjadi karena pengembalian “Tindak Pidana Korupsi” (Tipikor) menjadi “Tindak Pidana Umum”.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×