Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencatat kuota pemanfaatan hasil sedimentasi laut ke luar negeri ditetapkan minimal 50 juta meter kubik (M3).
Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan, Doni Ismanto mengatakan bahwa aturan tersebut sebagaimana tertuang dalam permen KP Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 33 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
Dalam beleid itu ditetapkan bahwa terdapat kuota pemanfaatan pasir laut hasil sedimentasi jika hendak dikirim untuk memenuhi kebutuhan keluar negeri.
Baca Juga: Ekspor Pasir Laut Dibuka, DPR Ingatkan Potensi Konflik Kepentingan
“Sesuai Permen KP 3/2025 jika hanya untuk pemanfaatan dalam negeri kuota diberikan sesuai kebutuhan, tapi jika ada pemanfaatan luar negeri, kuota minimal 50 juta m3,” jelas Doni kepada KONTAN, Minggu (4/5).
Pemanfaatan hasil sedimentasi laut itu bakal diberikan bagi sejumlah perusahaan yang memenuhi kriteria. Di mana, sebelumnya dilaporkan bahwa telah terdapat 66 perusahaan tengah melakukan pengajuan izin pemanfaatan pasir laut hasil sedimentasi pada 30 Juli 2024.
Namun demikian, hingga saat ini KKP memastikan belum ada perusahaan yang mengantongi izin untuk memanfaatkan hasil sedimentasi laut. "Masih proses verifikasi sehingga belum ada yang dapat izin," pungkasnya.
Untuk diketahui, menilik Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, terdapat tujuh lokasi yang bisa dilakukan untuk kegiatan pemanfaatan.
Baca Juga: KKP: Belum Ada Perusahaan yang Mendapat Izin Pemanfaatan Pasir Laut
Di antaranya, di Laut Jawa berada di Demak Jawa Tengah, Surabaya Jawa Timur, Cirebon Jawa Barat, Indramayu Jawa Barat, Karawang Jawa Barat. Lalu di Selat Makassar yakni Perairan Kutai Kartanegara dan Kota Balikpapan Kalimantan Timur.
Kemudian, Laut Natuna-Natuna Utara yaitu di Perairan sekitar Pulau Karimun, Pulau Lingga dan Pulau Bintan Kepulauan Riau.
Selanjutnya: Modus Licik Hacker Korea Utara Susupi Perusahaan Kripto AS, Begini Cara Kerjanya
Menarik Dibaca: Infinix Note 30 Pro Punya 7 Fitur Keren Ini, Bikin Nggak Nyesel!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News