kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.902.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.450   167,00   1,00%
  • IDX 6.816   48,94   0,72%
  • KOMPAS100 985   6,24   0,64%
  • LQ45 763   1,83   0,24%
  • ISSI 216   1,39   0,64%
  • IDX30 397   1,52   0,38%
  • IDXHIDIV20 474   2,31   0,49%
  • IDX80 111   0,22   0,20%
  • IDXV30 115   -0,82   -0,71%
  • IDXQ30 130   0,67   0,52%

KKP Tetapkan Kuota Minimal untuk Ekspor Pasir Laut Hasil Sedimentasi


Minggu, 04 Mei 2025 / 13:18 WIB
KKP Tetapkan Kuota Minimal untuk Ekspor Pasir Laut Hasil Sedimentasi
ILUSTRASI. Sejumlah wisatawan menikmati suasana pantai yang terbentuk dari fenomena akresi (penambahan garis pantai dari darat menuju laut akibat sedimentasi bertahun-tahun) di Desa Surodadi, Sayung, Demak, Jawa Tengah, Selasa (11/2/2020). Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencatat kuota pemanfaatan hasil sedimentasi laut ke luar negeri ditetapkan minimal 50 juta meter kubik (M3).


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencatat kuota pemanfaatan hasil sedimentasi laut ke luar negeri ditetapkan minimal 50 juta meter kubik (M3).

Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan, Doni Ismanto mengatakan bahwa aturan tersebut sebagaimana tertuang dalam permen KP Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 33 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

Dalam beleid itu ditetapkan bahwa terdapat kuota pemanfaatan pasir laut hasil sedimentasi jika hendak dikirim untuk memenuhi kebutuhan keluar negeri.

Baca Juga: Ekspor Pasir Laut Dibuka, DPR Ingatkan Potensi Konflik Kepentingan

“Sesuai Permen KP 3/2025 jika hanya untuk pemanfaatan dalam negeri kuota diberikan sesuai kebutuhan, tapi jika ada pemanfaatan luar negeri, kuota minimal 50 juta m3,” jelas Doni kepada KONTAN, Minggu (4/5).

Pemanfaatan hasil sedimentasi laut itu bakal diberikan bagi sejumlah perusahaan yang memenuhi kriteria. Di mana, sebelumnya dilaporkan bahwa telah terdapat 66 perusahaan tengah melakukan pengajuan izin pemanfaatan pasir laut hasil sedimentasi pada 30 Juli 2024.

Namun demikian, hingga saat ini KKP memastikan belum ada perusahaan yang mengantongi izin untuk memanfaatkan hasil sedimentasi laut. "Masih proses verifikasi sehingga belum ada yang dapat izin," pungkasnya.

Untuk diketahui, menilik Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, terdapat tujuh lokasi yang bisa dilakukan untuk kegiatan pemanfaatan.

Baca Juga: KKP: Belum Ada Perusahaan yang Mendapat Izin Pemanfaatan Pasir Laut

Di antaranya, di Laut Jawa berada di Demak Jawa Tengah, Surabaya Jawa Timur, Cirebon Jawa Barat, Indramayu Jawa Barat, Karawang Jawa Barat. Lalu di Selat Makassar yakni Perairan Kutai Kartanegara dan Kota Balikpapan Kalimantan Timur.

Kemudian, Laut Natuna-Natuna Utara yaitu di Perairan sekitar Pulau Karimun, Pulau Lingga dan Pulau Bintan Kepulauan Riau.

Selanjutnya: Modus Licik Hacker Korea Utara Susupi Perusahaan Kripto AS, Begini Cara Kerjanya

Menarik Dibaca: Infinix Note 30 Pro Punya 7 Fitur Keren Ini, Bikin Nggak Nyesel!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM) Negotiation Mastery

[X]
×