Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menjelaskan perkembangan penanganan pagar laut di Tangerang dan Bekasi.
Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono menjelaskan, KKP telah menindaklanjuti pelanggaran pagar laut di Tangerang dengan melakukan penghentian kegiatan penyegelan. KKP juga melakukan pemanggilan saksi – saksi untuk diminta keterangan dan klarifikasi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti – bukti yang ada, maka telah ditetapkan dua orang sebagai penanggungjawab pembangunan pagar laut. Yaitu saudara A selaku kepala desa dan saudara T selaku perangkat desa.
Pelaku telah mengakui dan bertanggungjawab terhadap pemasangan pagar laut serta bersedia membayar denda administratif sesuai peraturan yang berlaku.
"Saat ini sudah dikenakan denda sebesar Rp 48 miliar sesuai luasan dan ukuran," ujar Trenggono dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPR, Kamis (27/2).
Baca Juga: Isu Sertifikat Milik Aguan di Pagar Luat Tangerang Batal Dicabut, Ini Kata Nusron
Kedua, berkaitan dengan penyelesaian penanganan pagar laut di Bekasi. KKP telah melakukan penghentian kegiatan dan pemeriksaan kepada PT TRPN selaku pemilik pagar dan reklamasi.
Selanjutnya PT TRPN telah melakukan pembongkaran mandiri pagar laut dan menyatakan bertanggungjawab dan bersedia membayar denda administratif sesuai aturan yang berlaku.
“Kalau di Bekasi ada penanggungjawabnya sebuah PT jadi lebih jelas dan lebih cepat. Sementara kalau di Tangerang memang tidak diketahui siapa,” kata Trenggono.
Trenggono menambahkan,dalam proses penyidikan dan pemeriksaan, KKP juga bekerjasama dengan Bareskrim Polri. Anggota Bareskrim juga terlibat dalam proses pemeriksaan tersebut.
Dari sisi Bareskrim menyidik juga yang berkaitan dengan tindak pidananya. Sementara dari sisi KKP sesuai dengan kewenangan KKP yaitu pengenaan denda admnistratif.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan 4 tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen SHGB dan SHM di Pagar Laut Tangerang. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim (Dirtipidum) Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo mengatakan, keempat tersangka terbukti memalsukan hak atas tanah dengan mencatut identitas warga Desa Kohod. Hal itu dilakukan dengan motif ekonomi.
Baca Juga: Nusron Batal Cabut 58 Sertifikat di Pagar Laut Tangerang, Ini Alasannya
Selanjutnya: Mudik Gratis Lebaran BUMN Taspen Tahun 2025, Siapkan Ratusan Tiket dengan Rute Ini
Menarik Dibaca: Promo Berhadiah Indomaret s/d 5 Maret 2025, Teh Celup-Plaster Demam Beli 2 Gratis 1
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News