kontan.co.id
banner langganan top
Rabu, 2 April 2025 | : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.826.000   20.000   1,11%
  • USD/IDR 16.565   5,00   0,03%
  • IDX 6.511   38,26   0,59%
  • KOMPAS100 929   5,57   0,60%
  • LQ45 735   3,38   0,46%
  • ISSI 201   1,06   0,53%
  • IDX30 387   1,61   0,42%
  • IDXHIDIV20 468   2,62   0,56%
  • IDX80 105   0,58   0,56%
  • IDXV30 111   0,69   0,62%
  • IDXQ30 127   0,73   0,58%
  • EMAS 1.826.000   20.000   1,11%
  • USD/IDR 16.565   5,00   0,03%
  • IDX 6.511   38,26   0,59%
  • KOMPAS100 929   5,57   0,60%
  • LQ45 735   3,38   0,46%
  • ISSI 201   1,06   0,53%
  • IDX30 387   1,61   0,42%
  • IDXHIDIV20 468   2,62   0,56%
  • IDX80 105   0,58   0,56%
  • IDXV30 111   0,69   0,62%
  • IDXQ30 127   0,73   0,58%
  • EMAS 1.826.000   20.000   1,11%
  • USD/IDR 16.565   5,00   0,03%
  • IDX 6.511   38,26   0,59%
  • KOMPAS100 929   5,57   0,60%
  • LQ45 735   3,38   0,46%
  • ISSI 201   1,06   0,53%
  • IDX30 387   1,61   0,42%
  • IDXHIDIV20 468   2,62   0,56%
  • IDX80 105   0,58   0,56%
  • IDXV30 111   0,69   0,62%
  • IDXQ30 127   0,73   0,58%

Kasus Pagar Laut di Tangerang, KKP Berikan Sanksi Denda Rp 48 Miliar


Kamis, 27 Februari 2025 / 15:12 WIB
Kasus Pagar Laut di Tangerang, KKP Berikan Sanksi Denda Rp 48 Miliar
ILUSTRASI. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/rwa. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menjelaskan perkembangan penanganan pagar laut di Tangerang dan Bekasi.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menjelaskan perkembangan penanganan pagar laut di Tangerang dan Bekasi. 

Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono menjelaskan, KKP telah menindaklanjuti pelanggaran pagar laut di Tangerang dengan melakukan penghentian kegiatan penyegelan. KKP juga melakukan pemanggilan saksi – saksi untuk diminta keterangan dan klarifikasi. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti – bukti yang ada, maka telah ditetapkan dua orang sebagai penanggungjawab pembangunan pagar laut. Yaitu saudara A selaku kepala desa dan saudara T selaku perangkat desa. 

Pelaku telah mengakui dan bertanggungjawab terhadap pemasangan pagar laut serta bersedia membayar denda administratif sesuai peraturan yang berlaku.

"Saat ini sudah dikenakan denda sebesar Rp 48 miliar sesuai luasan dan ukuran," ujar Trenggono dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPR, Kamis (27/2). 

Baca Juga: Isu Sertifikat Milik Aguan di Pagar Luat Tangerang Batal Dicabut, Ini Kata Nusron

Kedua, berkaitan dengan penyelesaian penanganan pagar laut di Bekasi. KKP telah melakukan penghentian kegiatan dan pemeriksaan kepada PT TRPN selaku pemilik pagar dan reklamasi. 

Selanjutnya PT TRPN telah melakukan pembongkaran mandiri pagar laut dan menyatakan bertanggungjawab dan bersedia membayar denda administratif sesuai aturan yang berlaku.

“Kalau di Bekasi ada penanggungjawabnya sebuah PT jadi lebih jelas dan lebih cepat. Sementara kalau di Tangerang memang tidak diketahui siapa,” kata Trenggono. 

Trenggono menambahkan,dalam proses penyidikan dan pemeriksaan, KKP juga bekerjasama dengan Bareskrim Polri. Anggota Bareskrim juga terlibat dalam proses pemeriksaan tersebut. 

Dari sisi Bareskrim menyidik juga yang berkaitan dengan tindak pidananya. Sementara dari sisi KKP sesuai dengan kewenangan KKP yaitu pengenaan denda admnistratif.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan 4 tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen SHGB dan SHM di Pagar Laut Tangerang. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim (Dirtipidum) Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo mengatakan, keempat tersangka terbukti memalsukan hak atas tanah dengan mencatut identitas warga Desa Kohod. Hal itu dilakukan dengan motif ekonomi.

Baca Juga: Nusron Batal Cabut 58 Sertifikat di Pagar Laut Tangerang, Ini Alasannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×