Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Putri Werdiningsih
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi IV DPR RI mewanti-wanti adanya potensi konflik kepentingan dalam kebijakan ekspor pasir laut.
Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi Nasdem, Arif Rahman menilai pemerintah perlu memastikan agar pelaksanaan kebijakan ini tidak dijadikan ladang korupsi dan nepotisme, mengingat potensi nilai ekonomi dari ekspor pasir laut sangat besar.
"Apakah nanti ada mekanisme pencegahan korupsi dan nepotisme dalam izin sedimentasi pasir laut pak," tanya Arif saat Raker Komisi IV DPR RI Bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan, Rabu (20/11).
Baca Juga: KKP Tegaskan Belum Ada Perusahaan yang Mendapatkan Izin Ekspor Pasir Laut
Arif juga meminta agar teknis dari kebijakan ini lebih terang, termasuk dimana saja lokasi pasir sedimentasi yang akan di tambang, dan bagaimana hasil kajianya terhadap lingkungan dan ekonomi.
Hal serupa juga dikatakan oleh Anggota DPR RI dari Fraski PDIP, Adi Wiryatama. Dirinya meminta agar KKP mampu membuktikan penambangan pasir laut ini ramah lingkungan dan tidak merugikan nelayan.
Dia mengingatkan kasus pengerukan pasir di perairan Batam dan Karimun sejak tahun 1978 hanya menguntungkan Negara Singapura untuk menambah luasan kawasan mereka. Untuk itu, dirinya meminta penjelasan kepada KKP kedepan pasir yang ditambang memang pasir hasil sedimentasi bukan pasir bedrock.
"Kami minta saudara Menteri paparkan bahwa pasir itu benar-benar sedimentasi bukan pasir bedrock," ungkapnya.
Baca Juga: Tak Berizin, KKP Setop Operasional Dua Kapal Isap Pasir Singapura
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono memastikan sampai saat ini belum ada ekspor pasir laut. Menurut dia, persyaratan pemanfaatan hasil sedimentasi pun sangat ketat.
Persyaratan yang dimaksud diantaranya perizinan, kapal yang digunakan beserta teknologinya, hingga pelaku usaha harus bisa memaparkan peruntukan hasil sedimentasi yang diambil.
Hal ini untuk memastikan pemanfaatan hasil sedimentasi tidak merusak lingkungan. Misalnya ada perusahaan yang berminat untuk mendapatkan hasil sedimentasi untuk reklamasi. Maka harus menunjukkan kebutuhan untuk reklamasi di mana.
"Itu akan kita cek, bener enggak reklamasinya, dan apakah wilayah yang direklamasi itu berkaitan dengan ekologi atau tidak. Kalau berkaitan kita tidak setujui. Kemudian dia harus punya izin dasar reklamasi juga, PKKRL (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang),” ujarnya.
Trenggono memastikan ekspor hasil sedimentasi baru bisa dilakukan jika kebutuhan dalam negeri sudah terpenuhi. Selain untuk reklamasi, hasil sedimentasi bisa dipakai mendukung proyek pembangunan jalan tol hingga rehabilitas pesisir dan pulau-pulau kecil yang terancam hilang.
Pengelolaan hasil sedimentasi diatur dalam Permen KP Nomor 26 tahun 2023. Pada regulasi itu disebutkan tata kelola dilakukan untuk menanggulangi sedimentasi yang dapat menurunkan daya dukung dan daya tampung ekosistem pesisir dan laut serta kesehatan laut. Kemudian untuk kepentingan pembangunan dan rehabilitasi ekosistem pesisir dan laut.
Selanjutnya: Harga Minyakita Melambung, Mendag Segera Panggil Distributor
Menarik Dibaca: Intip Daftar Fitur Baru di Android 16 yang Bakal Dirilis Segera
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News