kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.909   21,00   0,13%
  • IDX 7.193   52,26   0,73%
  • KOMPAS100 1.105   10,19   0,93%
  • LQ45 877   10,63   1,23%
  • ISSI 221   0,76   0,35%
  • IDX30 448   5,44   1,23%
  • IDXHIDIV20 539   4,64   0,87%
  • IDX80 127   1,28   1,02%
  • IDXV30 134   0,28   0,21%
  • IDXQ30 149   1,42   0,96%

Kemenkeu Klaim Fasilitas Kepabeanan Dorong Pertumbuhan Ekonomi, Ini Kata Ekonom


Selasa, 18 Juni 2024 / 18:11 WIB
Kemenkeu Klaim Fasilitas Kepabeanan Dorong Pertumbuhan Ekonomi, Ini Kata Ekonom
ILUSTRASI. Petugas melintas dekat logo Bea dan Cukai Pasar baru Jakarta, Rabu (8/5/2024).Kemenkeu) optimistis bahwa pemberian sederet fasilitas kepabeanan dapat memacu pertumbuhan ekonomi nasional.


Reporter: Rashif Usman | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) optimistis bahwa pemberian sederet fasilitas kepabeanan dapat memacu pertumbuhan ekonomi nasional di tengah ketidakpastian ekonomi global dan pelemahan rupiah.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Kemenkeu Askolani menerangkan bahwa pihaknya telah memberikan sejumlah skema fasilitas kepabeanan kepada 2.244 perusahaan. Hal ini sesuai dengan tugas DJBC untuk memfasilitasi industri atau industrial assistance.

"Tentu kebijakan ini jadi hal positif untuk memacu ekonomi nasional dan pemda," kata Askolani saat rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XI DPR RI, pekan lalu.

Dalam paparannya, Askolani menerangkan bahwa nilai fasilitas yang diberikan untuk pembebasan/pengembalian bea masuk, pajak dalam rangka impor dan/atau cukai sebesar Rp 121, 59 triliun di tahun 2023. Sementara, pada periode Januari hingga April 2024, nilai fasilitasnya sebesar Rp 45,82 triliun.

Baca Juga: Bea Cukai Klaim Pemberian Fasilitas Kepabeanan Mampu Pacu Pertumbuhan Ekonomi

Direktur Ekonomi Digital Center of Economics and Law Studies (Celios) Nailul Huda menilai pemberian fasilitas kepabeanan tak sepenuhnya mendorong perekonomian nasional. 

"Saya rasa ada beberapa fasilitas kepabeanan yang memang mendorong perekonomian, ada pula yang tidak signifikan sama sekali," kata Nailul kepada Kontan, Selasa (18/6).

Contohnya pada perusahaan atau pelaku usaha penerima fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor Industri Kecil dan Menengah (KITE IKM).

Baca Juga: Hingga April 2024, Realisasi Penerimaan Bea Cukai Capai Rp 95,7 Triliun

"KITE IKM ini saya rasa masih dimanfaatkan oleh perusahaan tertentu. Sangat jarang IKM ini untuk impor barang penolong kemudian diekspor. Kalau mereka impor ya larinya ke pasar dalam negeri atau mereka membutuhkan barang penolong dan bahan baku dari dalam negeri semuanya," ucapnya.

Oleh karenanya, pemberian fasilitas tersebut harus menjadi bahan evaluasi, terutama Kemenkeu yang mengeluarkan fasilitas berupa insentif. "Sebenarnya kan ini kajian cukup lama namun memang untuk memperbaiki citra DJBC maka dimunculkan hasil kajian ini," ujarnya.



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×