Reporter: Rashif Usman | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengklaim bahwa pemberian sederet fasilitas kepabeanan mampu memacu pertumbuhan ekonomi nasional.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Kemenkeu Askolani menerangkan bahwa pihaknya telah memberikan sejumlah skema fasilitas kepabeanan kepada 2.244 perusahaan. Hal ini sesuai dengan tugas DJBC untuk memfasilitasi industri atau industrial assistance.
Dari total perusahaan tersebut, sejumlah 1.426 perusahaan merupakan penerima fasilitas kawasan berikat (KB). Kemudian, 206 perusahaan penerima fasilitas KITE pembebasan, 192 perusahaan gudang berikat, 152 perusahaan Pusat Logistik Berikat, 7 perusahaan tempat penyelenggaraan pameran berikat, 21 perusahaan toko bebas bea, 122 perusahaan KITE industri Kecil Menengah dan 118 perusahaan KITE pengembalian.
"Tentu kebijakan ini jadi hal positif untuk memacu ekonomi nasional dan pemda," kata Askolani saat rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XI DPR RI, pekan lalu.
Dalam paparannya, Askolani menerangkan nilai fasilitas yang diberikan untuk pembebasan/pengembalian bea masuk, pajak dalam rangka impor dan/atau cukai sebesar Rp 121, 59 triliun di tahun 2023. Sementara, pada periode Januari hingga April 2024, nilai fasilitasnya sebesar Rp 45,82 triliun.
Baca Juga: Ekonom: Agar Defisit 2025 Tak Melebar, Belanja Harus Dirancang Efisien
"Dari insentif yang diberikan pemerintah dan pelayanan untuk memastikan pemasukan dan pengelolaan barang sesuai dengan ketentuan di kawasan itu, menghasilkan investasi bertambah sekitar Rp 200 triliun setiap tahun," ucapnya.
Selain nilai investasi, Askolani menerangkan bahwa perusahaan yang menerima fasilitas kepabeanan juga melakukan ekspor dengan nilai mencapai Rp 1.300 triliun setiap tahun.
Adapun negara tujuan ekspor perusahaan tersebut utamanya China, Amerika Serikat, India, Jepang dan Filipina. Sementara barang ekspor menurut sektor bisnis paling banyak berasal dari perusahaan yang memproduksi pakaian jadi, plastik, alas kaki, tekstil dan elektronik.
Askolani juga menambahkan bahwa pemberian fasilitas kepabeanan berkontribusi pada penerimaan pajak. Rinciannya, perusahaan yang menerima fasilitas tersebut telah berkontribusi terhadap setoran pajak Rp 200 triliun kepada pemerintah pusat dan Rp 11 triliun kepada pemerintah daerah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News