Reporter: Rashif Usman | Editor: Noverius Laoli
Nailul juga menyoroti, meskipun pemberian fasilitas tersebut baik untuk perusahaan, namun bagi individu yang tidak mempunyai kesempatan memperoleh fasilitas kepabeanan juga perlu diperhatikan.
Menurutnya, saat ini banyak pelaku usaha individu yang bisa menghasilkan uang dari aktivitas impor dan memberikan dampak positif.
"Saya rasa mungkin perlu ada fasilitas bagi individu yang bekerja di bidang industri digital. Tidak perlu atas nama perusahaan atau apa pun. Jadi bisa diperluas," tutupnya.
Baca Juga: Resmi Terbit, Intip Lebih Detail 9 Insentif Pajak Penghasilan di IKN
Sebagai tambahan informasi, DJBC mencatat nilai fasilitas yang diberikan untuk pembebasan/pengembalian bea masuk, pajak dalam rangka impor dan/atau cukai sebesar Rp 121,59 triliun di tahun 2023. Sementara, pada periode Januari hingga April 2024, nilai fasilitasnya sebesar Rp 45,82 triliun.
Insentif tersebut juga telah menghasilkan investasi sebesar Rp 200 triliun setiap tahun.
Selain itu, pemberian fasilitas kepabeanan berkontribusi pada penerimaan pajak. Dalam rinciannya, perusahaan yang menerima fasilitas tersebut telah berkontribusi terhadap setoran pajak Rp 200 triliun kepada pemerintah pusat dan Rp 11 triliun kepada pemerintah daerah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News